Polisi Lepaskan Seorang Pemalak di Simpang Macan Lindungan, Aksinya Sempat Viral di Media Sosial

Seorang pemalak di Simpang Macan Lindungan ditangkap anggota Polsek Ilir Barat I Palembang. Sebelumnya, aksi pria tersebut viral di media sosial.

Editor: Refly Permana
handout/sripoku.com
Pelaku pemalakan terhadap sopir truk di Macan Lindungan yang viral. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Seorang pemalak di Simpang Macan Lindungan ditangkap anggota Polsek Ilir Barat I Palembang.

Sebelumnya, aksi pria tersebut saat memalak sopir truk viral di media sosial pada Minggu (20/3/2022).

Kapolsek Ilir Barat I Palembang, Kompol Roy Tambunan, membenarkan kalau pelaku pemalakan terhadap sopir truk di Simpang Macan Lindungan telah diamankan.

"Ya, telah kami amankan pelaku pemalakan terhadap sopir truk di Lampu Merah Macan Lindungan," ungkapnya, Senin (21/3/2022).

Roy mengatakan, pelakunya ialah Tomy Yanto yang merupakan warga setempat.

Saat itu pelaku melakukan pemalakan terhadap sopir truk saat sopir sedang mengantre di Lampu Merah Macan Lindungan.

Kata Roy, saat ini pelaku telah telah diserahkan ke pihak keluargannya karena tidak adanya pelapor dalam kasus tersebut sehingga tidak ditahan.

"Tidak kami tahan karena tidak ada pelapor, namun telah kami kordinasikan ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan.

pelaku pemalakan juga telah menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi," ungkapnya.

Lanjut Roy, ia menghimbau agar masyarakat tidak hanya sekedar membuat viral jika menjadi korban pemalakan.

"Seharusnya tidak hanya sekedar diviralkan. Mereka harus membuat laporan agar pelaku pemalakan dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tutupnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved