Berita Kriminal
Jadi Kurir Lintas Provinsi 3 Pemuda Diupah Rp 200 Juta, Ngaku tak Tahu Disuruh Antar Narkoba
Tiga terdakwa kasus narkotika lintas provinsi dengan barang bukti 16 kilogram sabu-sabu, Mirza (30), Armiadi (46), dan Samsuar (48) jalani sidang perd
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tiga terdakwa kasus narkotika lintas provinsi dengan barang bukti 16 kilogram sabu-sabu, Mirza (30), Armiadi (46), dan Samsuar (48) jalani sidang perdana.
Ketiga terdakwa dihadirkan secara virtual, dalam sidang yang diketuai oleh hakim Efrata Heppy Tarigan SH MH di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (21/3/2022).
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU Kejari Palembang, disebutkan Ketiga terdakwa tersebut ditangkap oleh petugas BNN pada bulan November 2021.
Ketiganya ditangkap disebuah warung nasi yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Siring Agung Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang.
"Ketiganya terdakwa ditangkap dirumah makam saat mengemudikan Bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) PMTOH dari Aceh tujuan Jakarta," ujar JPU dalam sidang.
Dijelaskannya, saat petugas melakukan penggeledahan pada Bus yang dikendarai, ditemukan barang bukti 15 bungkus coklat yang didalamnya terdapat narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 16 Kg yang di simpan di atas atap dalam blower AC bus tersebut.
Dari pengakuan terdakwa, sabu sebanyak 16 Kg itu merupakan milik seseorang bernama Rizal (DPO) untuk dikirimkan ke seseorang yang berada di Jakarta.
Ketiga diupah sebesar Rp 200 juta, dengan pembagian masing-masing mendapat Rp 50 juta untuk dua tersangka yakni Samsuar dan Armiadi
