ARTI Logo Halal Indonesia Terbaru: Bentuk, Makna dan Masa Berlaku, Motif Wayang Punya Makna Dalam
Logo dengan lambang wayang dan warna ungu ini akan menggantikan label halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang selama ini dikenal di tanah air.
Penulis: Tria Agustina | Editor: pairat
Selain itu, motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas.
"Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk," kata Aqil.
Aqil mengatakan, logo halal Indonesia menggunakan ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekunder.
"Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah hijau toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan," jelas dia.
Mulai berlaku
Sebagaimana surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022, logo baru halal Indonesia mulai berlaku 1 Maret 2022.
Logo tersebut dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, secara bertahap, logo halal yang diterbitkan MUI tak akan lagi berlaku.
Sebagaimana ketentuan undang-undang (UU), sertifikasi halal diselenggarakan oleh pemerintah. "Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan undang-undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi ormas (organisasi masyarakat)," kata Yaqut seperti dikutip dari akun instagram resminya, @gusyaqut.
Sementara, Aqil Irham mengatakan, pada masa transisi penerapan logo halal Indonesia, logo lama masih bisa digunakan hingga masa berlaku dari sertifikat halal atas sebuah produk yang diterbitkan MUI habis.
"Secara bertahap (logo halal MUI tak lagi berlaku).
Kita pilah ya, untuk pertama logo lama masih berlaku sampai batasnya sesuai ketentuan, kedua sertifikat halal yang diterbitkan dan akan diterbitkan BPJPH, akan menggunakan label halal baru ini," jelas dia.
Aqil memastikan, kemasan produk dengan logo halal lama yang diterbitkan MUI masih bisa beredar sampai tahun 2026. Pelaku usaha masih diizinkan menggunakan stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI lantaran banyak yang memiliki produk bersertifikat halal sebelum BPJPH beroperasi.
"Logo lama masih bisa berlaku sampai batasnya sesuai ketentuan dan masih bisa beredar sampai 2026 sepanjang stok produk lama masih ada," kata Aqil.
Itulah arti logo halal Indonesia yang baru mulai dari bentuk hingga warna jika diamati memiliki makna mendalam.