ARTI Logo Halal Indonesia Terbaru: Bentuk, Makna dan Masa Berlaku, Motif Wayang Punya Makna Dalam
Logo dengan lambang wayang dan warna ungu ini akan menggantikan label halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang selama ini dikenal di tanah air.
Penulis: Tria Agustina | Editor: pairat
SRIPOKU.COM - Berikut ini arti logo halal Indonesia terbaru dari bentuk, makna dan masa berlaku.
Logo halal Indonesia mengalami perubahan baik dari segi bentuk dan desain hingga warnanya.
Apalagi logo halal lama dengan warna hijau sudah menjadi ciri khas di Indonesia.
Maka tak heran saat dirilis, logo halal yang baru menuai banyak penolakan.
Bahkan rasa tidak suka masyarakat beralasan terlebih jika mengamati lebih jauh logo tersebut terkesan menyerupai logo restoran.
Bahkan banyak yang beranggapan jika bentuk logo tersebut terkesan memaksa.
Begitulah penolakan yang terjadi saat logo halal baru diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Logo dengan lambang wayang dan warna ungu itu pun akan menggantikan label halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang selama ini dikenal di tanah air.
Ketentuan mengenai logo baru tersebut tertuang dalam surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Surat ini ditandatangani Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham pada 10 Februari 2022. Surat keputusan itu merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Lantas, apakah arti dari bentuk dan warna logo halal terbaru Indonesia tersebut?
Berikut ulasan selengkapnya dilansir melalui Kompas.com
Baca juga: Heboh Logo Halal Versi Kearifan Lokal, Ada Khas Minang hingga Desain Gunakan Jembatan Ampera
Bentuk
Berbeda dari logo halal MUI, logo halal Indonesia yang diterbitkan BPJPH tampak lebih mencolok.
Logo halal MUI berbentuk lingkaran dengan dominasi warna hijau, putih, dan hitam.
Pada latar berwarna hijau, tertera huruf arab berbunyi halal, yang di bawahnya tertulis alfabet latin "HALAL".