ARTI Logo Halal Indonesia Terbaru: Bentuk, Makna dan Masa Berlaku, Motif Wayang Punya Makna Dalam
Logo dengan lambang wayang dan warna ungu ini akan menggantikan label halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang selama ini dikenal di tanah air.
Penulis: Tria Agustina | Editor: pairat
SRIPOKU.COM - Berikut ini arti logo halal Indonesia terbaru dari bentuk, makna dan masa berlaku.
Logo halal Indonesia mengalami perubahan baik dari segi bentuk dan desain hingga warnanya.
Apalagi logo halal lama dengan warna hijau sudah menjadi ciri khas di Indonesia.
Maka tak heran saat dirilis, logo halal yang baru menuai banyak penolakan.
Bahkan rasa tidak suka masyarakat beralasan terlebih jika mengamati lebih jauh logo tersebut terkesan menyerupai logo restoran.
Bahkan banyak yang beranggapan jika bentuk logo tersebut terkesan memaksa.
Begitulah penolakan yang terjadi saat logo halal baru diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Logo dengan lambang wayang dan warna ungu itu pun akan menggantikan label halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang selama ini dikenal di tanah air.
Ketentuan mengenai logo baru tersebut tertuang dalam surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Surat ini ditandatangani Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham pada 10 Februari 2022. Surat keputusan itu merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Lantas, apakah arti dari bentuk dan warna logo halal terbaru Indonesia tersebut?
Berikut ulasan selengkapnya dilansir melalui Kompas.com
Baca juga: Heboh Logo Halal Versi Kearifan Lokal, Ada Khas Minang hingga Desain Gunakan Jembatan Ampera
Bentuk
Berbeda dari logo halal MUI, logo halal Indonesia yang diterbitkan BPJPH tampak lebih mencolok.
Logo halal MUI berbentuk lingkaran dengan dominasi warna hijau, putih, dan hitam.
Pada latar berwarna hijau, tertera huruf arab berbunyi halal, yang di bawahnya tertulis alfabet latin "HALAL".
Tulisan itu menggunakan warna putih.
Kemudian, pada sekeliling tulisan arab maupun latin, terdapat tulisan "Majelis Ulama Indonesia" berwarna hitam di atas latar putih.
Sementara, logo halal Indonesia terbitan Kemenag berwarna ungu.
Tulisan halal dituangkan dalam kaligrafi yang bentuknya menyerupai "gunungan" dalam pewayangan.
Di bawah kaligrafi itu tertera tulisan latin HALAL INDONESIA.
Makna
Aqil Irham menjelaskan, bentuk dan corak logo halal baru secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan.
Logo halal Indonesia terdiri atas dua objek, yakni gunungan dan motif surjan atau lurik gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas.
Menurut Aqil, bentuk gunungan melambangkan kehidupan manusia.
"Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata halal," jelas dia.
Aqil mengatakan, bentuk logo halal baru memiliki makna bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut atau semakin dekat ke Sang Pencipta.
Dalam budaya jawa, bentuk ini disebut juga golong gilig.
Dalam istilah bahasa Jawa, filosofi itu disebut 'manunggaling jiwa, rasa, cipta, karsa, dan karya' dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.
Sementara, motif surjan yang biasanya terdapat dalam pakaian juga mengandung makna yang dalam.
Misalnya, pada bagian leher baju surjan terdapat 3 pasang pasang kancing (6 biji kancing) yang seluruhnya menggambarkan rukun iman.
Selain itu, motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas.
"Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk," kata Aqil.
Aqil mengatakan, logo halal Indonesia menggunakan ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekunder.
"Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah hijau toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan," jelas dia.
Mulai berlaku
Sebagaimana surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022, logo baru halal Indonesia mulai berlaku 1 Maret 2022.
Logo tersebut dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, secara bertahap, logo halal yang diterbitkan MUI tak akan lagi berlaku.
Sebagaimana ketentuan undang-undang (UU), sertifikasi halal diselenggarakan oleh pemerintah. "Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan undang-undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi ormas (organisasi masyarakat)," kata Yaqut seperti dikutip dari akun instagram resminya, @gusyaqut.
Sementara, Aqil Irham mengatakan, pada masa transisi penerapan logo halal Indonesia, logo lama masih bisa digunakan hingga masa berlaku dari sertifikat halal atas sebuah produk yang diterbitkan MUI habis.
"Secara bertahap (logo halal MUI tak lagi berlaku).
Kita pilah ya, untuk pertama logo lama masih berlaku sampai batasnya sesuai ketentuan, kedua sertifikat halal yang diterbitkan dan akan diterbitkan BPJPH, akan menggunakan label halal baru ini," jelas dia.
Aqil memastikan, kemasan produk dengan logo halal lama yang diterbitkan MUI masih bisa beredar sampai tahun 2026. Pelaku usaha masih diizinkan menggunakan stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI lantaran banyak yang memiliki produk bersertifikat halal sebelum BPJPH beroperasi.
"Logo lama masih bisa berlaku sampai batasnya sesuai ketentuan dan masih bisa beredar sampai 2026 sepanjang stok produk lama masih ada," kata Aqil.
Itulah arti logo halal Indonesia yang baru mulai dari bentuk hingga warna jika diamati memiliki makna mendalam.