11 Tahun Buron Pria yang Terlibat Pembunuhan di Jalan Radial Ditangkap, PR Polisi Belum Usai

11 tahun menjadi buronan kasus pembunuhan unit Pidum dan Tim Tekab 134 Polrestabes Palambang, tersangka pengeroyokan dan penganiayaan ditangkap.

Editor: Refly Permana
handout/sripoku.com
Penangkapan buronan kasus pembunuhan di Palembang. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - 11 tahun menjadi buronan kasus pembunuhan unit Pidum dan Tim Tekab 134 Polrestabes Palambang, tersangka pengeroyokan dan penganiayaan hingga korban meninggal dunia yakni MGS Iqbal (34) berhasil ditangkap Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Minggu (13/3/2022) malam.

Tersangka diamankan saat berada di sebuah kafe di kawasan Jembatan Musi IV sedang makan bersama temannya.

Berawal anggota Pidum dan Tekab 134 mendapat informasi bahwa tersangka pulang ke Palembang dari tempat persembunyiannya di Jakarta, dan berada di kafe sehingga langsung dilakukan penangkapan.

Tanpa perlawanan tersangka langsung digelandang ke Polrestabes Palembang dan saat diinterogasi mengakui perbuatannya.

Informasi yang dihimpun Sripoku.com, aksi tersangka melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia terjadi di Jalan Radial, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, tepatnya kawasan Hero - Ramayana, hari Senin (19/12/2011) lalu, sekitar pukul 06.00 .

Berawal korban terlibat selisih paham dengan teman tersangka yang berinisial IS (DPO), lalu IS mengajak tersangka Iqbal dan DE (DPO) mencari korban dengan mengendari sepeda motor.

Lalu saat bertemu korban di tempat kejadian perkara (TKP), IS kemudian mendorong korban dan korban langsung melarikan diri.

Lalu, tersangka Iqbal mengejar korban.

Korban sempat mengeluarkan pisau, tetapi tersangka Iqbal berhasil memukul korban hingga terjatuh kemudian merebut pisau milik korban.

Saat korban mencoba berlari, tersangka langsung menusukkan pisau ke punggung belakang korban sebanyak dua kali.

Korban sempat berlari sampai ke jalanan, tetapi terus dikejar oleh DE yang menusuk korban kembali diikuti oleh IS yang membacok tangan kanan korban menggunakan sebilah pedang.

Hingga akhirnya korban meninggal dunia. 

Sementara, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing mengatakan benar Sat Reskrim Polrestabes Palembang khususnya Unit Pidum dan Tekab 134 berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek IB I berhasil mengamankan seorang pelaku perkara 351 ayat 3 yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Kejadiannya sekitar 11 tahun yang lalu, korban mengalami sejumlah luka tusukan senjata tajam (Sajam)" katanya, Selasa (15/3/2022) ketika dikonfirmasi.

Lebih jauh Tri mengatakan, bahwa pelaku saat ini sudah diamankan ke Mapolrestabes dan sedang di proses sesuai dengan perbuatannya.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved