Tersangka Korupsi Pelebaran Jalan Bayar Uang Kerugian Negara, Proyek Dinas PUPR Muara Enim 2020
Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim secara simbolis menerima titipan pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp 379 juta.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM, MUARAENIM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim secara simbolis menerima titipan pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp 379 juta atas nama tersangka SR dan MRN.
Keduanya merupakan tersangka dugaan korupsi kegiatan perlebaran jalan di Desa Pulau Panggung-Segamit di dinas PUPR Muara Enim pada tahun anggaran 2020 di ruang Aula Kantor Kejari Muara Enim, Senin (4/3/2022).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyerahan uang titipan kerugian negara pada Dinas PUPR Muaraenim tersebut melalui kuasa hukum dari kedua tersangka Hardiansyah SH MM dengan di saksikan sejumlah saksi dari pihak keluarga tersangka maupun saksi dari jaksa Pidsus Kejari Muaraenim yang diterima oleh Kasi Pidsus Kejari Muaraenim Ari Prastyo SH MH.
Kajari Muara Enim, Irfan Wibowo SH, melalui Kasi Pidsus Kejari Muara Enim, Ari Prastyo SH MH, mengatakan pihaknya mengapresiasi adanya etikat baik dari kedua tersangka atas pengembalian kerugian uang Negara yang di titipan di Kejaksaan Negeri Muara Enim.
Namun walaupun telah mengembalikan kerugian uang negara tersebut tidak akan menghilangkan atau menghalangi penyidik untuk tetap melakukan tuntutan atas status hukum bagi kedua tersangka.
Adapun kerugian Negara uang yang dikembalikan dititipkan ke Kejari Muara Enim sebesar Rp 379.365.349,95 rupiah atas pagu DPPA Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 1.500.000.000,- dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 1.273.500.000.
"Pengembalian titipan uang kerugian Negara ini langsung pada hari ini juga kita setorkan langsung ke Negara melalui transfer bank," jelasnya.
Ari menjelaskan, bahwa kedua tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Untuk kedua tersangka telah kita tahan di Lapas Kelas II B Muara Enim untuk dilakukan proses hukum selanjutnya guna mempertanggungjawabkan perbuatan atas kerugikan keuangan Negara tersebut.
Sementara itu Tim kuasa hukum kedua tersangka Hardiansyah SH MM mengatakan, pengembalian uang kerugian yang di titipkan kepada kantor Kejaksaan Negeri Muaraenim pada klien nya tersebut merupakan atas inisiatif dan kesadaran diri dari kliennya.
Sebab hal tersebut merupakan sebagai bentuk ketataan hukum kesadaran hukum kepada pada kliennya.
"Pengembalian uang ini, merupakan atas kesadaran dan inisiatif dari klien kami, sebagai bentuk kesadaran taat hukum bagi klien kami.
Dan kami, berharap dengan pengembalian kerugian uang negara yang di lakukan klien kami tentunya kami berharap nantinya akan menjadi pertimbangkan hakim dengan memberikan hukuman yang seringan-ringanya bagi klien kami ," pungkasnya.