Pelarian Dua Kurir Narkoba di Musi Rawas Berakhir Saat Jatuh dari Motor
Penangkapan kurir narkoba di Musi Rawas berjalan dramatis. Para pengedar hampir saja melarikan diri.
Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Arza Arzandi (28), warga Dusun III, Desa Jaya Tunggal, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, dan rekan sekampungnya M Angga Pati Putra (27) ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Musi Rawas.
Keduanya ditangkap di jalan Desa Jaya Tunggal Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Achmad Gusti Hartono, melalui Kasat Narkoba Polres Musi Rawas AKP Herman Junaidi mengatakan, kedua tersangka memang sudah diincar petugas, karena diduga sebagai kurir narkoba.
Dan pada Kamis (10/3/2022) sekitar pykul 21.00 malam, anggota Satres Narkoba Polres Musi Rawas melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, di jalan yang terletak di Desa Jaya Tunggal Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas.
Dikatakan, saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip Kecil yang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,22 gram.
"Barang bukti tersebut ditemukan didekat pelaku saat terjatuh dari sepeda motornya sewaktu penangkapan dan mengakuiĀ barang bukti tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata AKP Herman Junaidi, Senin (14/3/2022).
Adapun status tersangka kata AKP Herman Junaidi, adalah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I (satu) dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang narkotika.