Berita Kriminal
Curi Motor dan Mesin Potong Rumput di Kantor DLH, Pria di Empat Lawang tak Berdaya Dibekuk Polisi
Arpan merupakan pelaku kasus pencurian satu unit sepeda motor dan satu unit mesin pemotong rumput milik Dinas Lingkungan Hidup Empat Lawang
SRIPOKU.COM, EMPAT LAWANG - Arpan (39) Warga Desa Kemang manis, Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polres Empat Lawang, pada Rabu (10/03/2022) sekitar pukul 20.00 Wib di Jalan Noerdin Panji Kecamatan Tebing Tinggi.
Arpan merupakan pelaku kasus pencurian satu unit sepeda motor dan satu unit mesin pemotong rumput milik Dinas Lingkungan Hidup Empat Lawang yang ada di kawasan Jalan Poros Tebing Tinggi-Pendopo, Minggu (06/04/2022).
Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yuda Rahadian melalui Kasatreskrim M Tohirin menyampaikan kejadian pencurian tersebut dilaporkan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup Empat Lawang setelah mendapati sepeda motor dan mesin potong rumput tersebut raib.
"Setelah mendapat kabar jika sepeda motor dan mesin pemotong rumput yang ada di kantor Dlh hilang pelapor langsung melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Satreskrim Polres Empat Lawang," katanya, Sabtu (12/03/2022).
Adapun Arpan ditangkpa oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Empat Lawang saat melintas di Jalan Noerdin Pandji, Kecamatan Tebing Tinggi.
"Setelah melakukan penyelidikan Tim Opsnal melakukan penangkapan pada Rabu 10 Maret sekira pukul delapan malam di Jalan Noerdin Pandji, Tebing Tinggi, selanjutnya terhadap tersangka langsung dibawa ke Polres Empat lawang," ujarnya.
Adapun Arpan atas perbuatannya akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hingga 7 Tahun penjara.
