Berita Kriminal

Berkat Nyanyian Warga, Pria Paruh Baya di Lubuklinggau Ditangkap Saat Antar Rekapan Togel

Pria berusia 44 tahun ini ditangkap Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau saat melintas di jln.Lintas Sumatera

Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Eko Hepronis
Jon Heri saat diamankan di Polres Lubuklinggau, Sabtu (12/3/2022). 

 
SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU -Jon Heri warga Jln Kenanga I RT .11 Kelurahan Kenanga, Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau ditangkap polisi saat mengantar rekapan judi toto gelap (togel)

Pria berusia 44 tahun ini ditangkap Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau saat melintas di jln.Lintas Sumatera depan RM Pagi  Sore Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harisandi melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Romi menyampaikan pelaku menjual  togel dengan cara pembeli menulis nomor yang akan dipasang direkapan kertas.

"Kemudian rekapan tersebut disalin ke dalam handphone untuk dipasangkan ke situs judi online," ungkapnya pada wartawan, Sabtu (12/3/2022).

Penangkapan bermula berdasarkan informasi masyarakat adanya kegiatan tersebut, lalu dipimpin Kanit Pidum Aiptu Suwarno melakukan penyelidikan dan penangkapan saat tersangka melintas.

"Dari tangannya ditemukan barang bukti berupa rekapan nomor togel berikut uang dan handphone," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ini tersangka diamankan di Polres Lubuklinggau untuk pengembangan lebih lanjut," ungkapnya. 


 
 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved