Siapa Saja Wajib Pajak yang Tidak Wajib Lapor SPT Tahunan? Berikut Ini Penjelasan dari DJP

DJP mengimbau Wajib Pajak (WP) untuk segera melakukan lapor Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan,namun ada yang tidak wajib melakukan pelaporannya.

Penulis: Jati Purwanti | Editor: adi kurniawan
djponline.pajak.go.id
Tampilan laman djponline 

Jangka waktu permohonan penetapan WP NE sekitar lima hari kerja dan masih ada kemungkinan permohonan ditolak atau diterima.

Wajib Pajak Non-Efektif juga bisa mengaktifkan kembali statusnya agar dapat lapor SPT Tahunan, yaitu dengan cara membawa formulir pengaktifan kembali, dokumen pendukung, dan fotokopi KTP ke kantor pelayanan pajak setempat.

Cara Lapor SPT Online

Jika tetap ingin melakukan lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Non-Efektif bisa melakukannya secara daring melalui situs DJP Online.

DJP online merupakan aplikasi dan laman resmi Direktorat Jendral Pajak untuk memudahkan masyarakat lapor SPT dan membayar pajak melalui e-filing dan e-billing pajak.

Untuk bisa menggunakan DJP Online, wajib pajak harus daftar terlebih dahulu melalui aplikasi DJP Online di ponsel atau laman DJP Online. Namun, untuk bisa cara daftar DJP Online , wajib pajak harus mengaktifkan terlebih dahulu Electronic Filling Identification Number (e-FIN) pajak.

Caranya daftar e-FIN pajak adalah:

- Buka situs efin.pajak.go.id untuk daftar EFIN Online.
    
- Berikan hak ases untuk menggunakan kamera pada perangkat Anda.
    
- Klik Mulai Sekarang.
   
- Isi nomor NPWP di kolom yang tersedia lalu klik Lanjutkan.
   
- Jika data yang dimasukkan benar maka klik Lanjutkan.
   
- Jika nama yg ditampilkan sudah benar, akan diarahkan untuk pengambilan foto wajah.
 
- Ambil gambar dan sistem secara otomatis akan melakukan pencocokan data.

- Jika data yang cocok ditemukan, anda akan mendapatkan notifikasi daftar EFIN online telah aktif.
    
- Kemudian nomor EFIN akan dikirimkan ke email yang telah didaftarkan di akun pajak.go.id.

Jika e-FIN sudah terdaftar dan aktif, maka bisa mengikuti cara daftar DJP Online sebagai berikut.

Mengutip laman resmi Indonesia.go.id, berikut langkah-langkah cara membuat akun DJP Online:

● Kunjungi laman pajak https://pajak.go.id/registrasi lewat browser ponsel atau PC.
    
● Isi data dengan nomor NPWP dan kode e-FIN yang telah Anda miliki.
    
● Tulis angka NPWP tanpa tanda titik dan setrip.
    
● Isi kode keamanan lalu klik Verifikasi.
    
● Kemudian, masuk ke akun DJP Online login dan tuliskan email, nomor HP yang aktif, dan kode keamanan.
    
● Masukkan password yang akan digunakan untuk DJP Online login.
    
● Klik Simpan setelah selesai membuat password.
    
● Cek email yang telah didaftarkan.
    
● Klik tautan yang dikirimkan oleh DJP Online untuk mengaktifkan akun.
    
● Kemudian akan muncul pemberitahuan Aktivasi Akun Berhasil.
   
● Klik Ok untuk masuk ke menu DJP Online .
    
● Lalu masuk ke akun DJP Online login dengan mengisi NPWP dan password. Jika berhasil log in berarti akun telah berhasil diaktifkan.

Cara lapor SPT pajak melalui DJP Online

Setelah mengaktivasi e-FIN dan cara daftar DJP Online, wajib pajak bisa mengikuti cara lapor SPT dengan e-filling melalui DJP Online di bawah ini:

1. Log in ke akun DJP Online login di laman https://djponline.pajak.go.id/account/login dengan memasukkan NPWP, password, dan kode keamanan.
    
2. Setelah berhasil masuk, pilih pada menu e-Filing dan klik menu Buat SPT.
    
3. Langkah selanjutnya adalah mengisi kolom-kolom yang disediakan oleh sistem. Kolom tersebut biasanya telah terisi secara otomatis.
    
4. Pilih SPT yang akan dilaporkan. Bisa juga mengikuti saran yang diberikan oleh aplikasi.

5. Isi Data SPT seperti SPT yang diterima.
 
6. Selanjutnya, isi Kode Verifikasi kemudian klik Kirim SPT.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved