Berita PALI

Polres PALI Amankan 39 Pucuk Senpira Beserta Tiga Tersangka, Satu Diantaranya Anak-anak

Kapolres PALI AKBP Efrannedy didampingi Kasat Reskrim AKP Marwan saat gelar perkara kepemilikan Senpi di Mapolres PALI, Selasa (8/3/2022).

Penulis: Reigan Riangga | Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Reigan Riangga
Kapolres PALI AKBP Efrannedy didampingi Kasat Reskrim AKP Marwan saat gelar perkara kepemilikan Senpi di Mapolres PALI, Selasa (8/3/2022). 

SRIPOKU.COM, PALI -- Polres PALI atau Penukal Abab Lematang Ilir berhasil mengamankan 39 Pucuk Senjata Api Rakitan (Senpira) dan tiga orang tersangka pada operasi Senpi yang digelar selama dua pekan, Rabu (9/3/2022).

Satu diantara pelaku masih dibawah umur atau kategori anak-anak yang kedapatan membawa senjata api rakitan jenis laras pendek yang dilaksanakan sejak tanggal 14 Februari 2022 hingga 1 Maret 2022.

"Hasil pelaksanaan operasi Senpi kurang lebih dua pekan, kita berhasil mengamankan tiga pelaku pemilik Senpi rakitan. Satu diantaranya dibawah umur," ungkap Kapolres PALI AKBP Efrannedy didampingi Kasat Reskrim AKP Marwan saat Press Release di halaman Mapolres PALI, Selasa (8/3/2022).

Dijelaskan pada saat mengamankan tiga pelaku, tiga pucuk senjata api rakitan jenis laras pendek ikut diamankan.

"Pelaku kita kenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951 tantang kepemilikan senpi tanpa izin dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara maksimal hukuman mati," jelasnya.


Kapolres menyebutkan dari sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat, pihaknya menerima 36 pucuk senjata api rakitan dari masyarakat berupa 35 Senpi jenis laras panjang dan satu pucuk senpi laras pendek.

"Masyarakat menyerahkan secara sukarela. Ada 36 pucuk senpi dari serahan masyarakat. Jadi jumlahnya keseluruhan ada 39 pucuk senpi," terangnya.

Meskipun operasi Senpi telah berakhir, tapi Kapolres PALI tetap menghimbau masyarakat yang masih memiliki senpi tanpa izin agar menyerahkan ke pihak kepolisian.

Pengungkapan kepemilikan senjata api ilegal juga akan terus dilakukan untuk menekan angka kriminal dan menciptakan rasa aman kepada masyarakat,"

"Kalau menyerahkan dengan sukarela kita tidak akan ambil tindakan hukum, namun kalau tertangkap, maka hukumannya jelas. Maka dari itu, jangan menyimpan senjata api ilegal karena berbahaya. Katanya.(cr2)

 

 

Sumber:
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved