Berita Selebriti

Miliki 25 Ribu Member, Doni Salmanan Raup Untung 80 Persen per Orang, Kekayaan Capai Rp 800 Miliar!

Dia kan memberikan berita bohong bahwa mainlah dengan saya terus dari video-videonya itu sebenarnya menjebak orang

Penulis: Monalia Aninda Aryani | Editor: pairat
capture/instagram dan youtube/
Doni Salmanan. 

SRIPOKU.COM - Doni Salmanan crazy rich Bandung saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Ditetapkan sebagai tersangka banyak orang bertanya berapa aset kekayaan dari Doni Salmanan

Ternyata sempat tersiar kabar bahwa aset kekayaan Doni Salmanan mencapai Rp 800 Miliar. 

Isu aset kekayaan Doni Salmanan mencuat mencapai Rp 800 Miliar mencuat setelah Ahmad Sahroni crazy rich Tanjung Priok memberikan clue pria muda yang lulusan SD.

Ahmad Sahroni memberikan clue tersebut saat diundang menjadi bintang tamu di podcast Deddy Corbuzier.

"SD punya duit miliaran. Gimana tuh? Kita dulu SD boro-boro," ucap Ahmad Sahroni pada Deddy Corbuzier

Ia pun menyebutkan jika anak muda tersebut punya uang rekening 800 miliar.

Aset kekayaan yang didapatkan oleh Doni Salmanan ini ternyata dari keuntungan member yang kalah bermain trading binary option di aplikasi Quotex.

Setiap member yang kalah Doni Salmanan akan mendapatkan keuntungan sebesar 80 persen . 

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

"Iya, 80 persen dari kekalahan (member)," ujar Kasubdit I Dittipid Siber Kombes Reinhard Hutagaol di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022) malam.

Baca juga: Koar-koar Soal Judi, Crazy Rich Tanjung Priok Ahmad Sahroni Diduga Sindir Doni Salmanan & Indra Kenz

Reinhard menyatakan bahwa Doni Salmanan memiliki banyak member yang tergabung dalam grup telegram.

Total, ada 25 ribu member yang tergabung dalam grup tersebut.

"Kalau di telegram ada 25 ribu anggota. Itu bisa indikasi (aktif) karena 25 ribu artinya yang ikut referal sama dia. Karena ikut sama dia pasti gabung telegram itu," jelas Reinhard.

Lebih lanjut, Reinhard menuturkan konstruksi hukum yang diduga dilakukan tersangka satu di antaranya menyebarkan berita bohong alias hoaks.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved