Mantan Wagub Sumsel Meninggal Dunia

Sebulan Sebelum Meninggal Dunia, Eddy Yusuf Jadi Saksi di Sidang Kasus Dugaan Korupsi Alex Noerdin

Dua mantan Gubernur Sumsel, Edy Yusuf dan Ishak Mekki, dihadirkan JPU sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi PDPDE Sumsel atas terdakwa Alex Noerdi

Editor: Odi Aria
sripoku.com/nisyah
Eddy Yusuf (menghadap kamera) dan Ishak Mekki (baju batik) saat dipanggil jaksa untuk jadi saksi terhadap terdakwa Alex Noerdin. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -Sebulan Sebelum Meninggal Dunia, Eddy Yusuf Jadi Saksi di Sidang Kasus Dugaan Korupsi Alex Noerdin, Kamis (10/2/2022).

 

 Dua mantan Gubernur Sumsel, Edy Yusuf dan Ishak Mekki, dihadirkan JPU sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi PDPDE Sumsel atas terdakwa Alex Noerdin.

Keduanya dimintai keterangan dihadapan majelis hakim Abdul Azis SH MH di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Kamis (10/2/2022).

Selain kedua mantan Wakil Gubernur Sumsel, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumsel Robert Heri, juga turut dihadirkan sebagai saksi dalam sidang yang sama.

 

Baca juga: BREAKING NEWS : Innalillahi Wainnailaihi Rojiun Mantan Wagub Sumsel Eddy Yusuf Meninggal Dunia


Dalam memberikan keterangan, kedua mantan Wakil Gubernur Sumsel itu mengaku tidak mengetahui proses pembelian gas yang dilakukan oleh terdakwa Alex Noerdin yang hingga pada akhirnya menimbulkan kerugian negara.

“Sebagai Wakil Gubernur saat itu, kami tidak pernah dilibatkan," ujar saksi Edy Yusuf dalam persidangan.

Di dalam struktur PDPDE, Eddy maupun Ishak Mekki mengaku mendapatkan posisi sebagai ketua badan pengawas.

Namun, selama menjadi dewan pengawas, mereka hanya mendapatkan laporan tanpa banyak mengetahui aktivitas PDPDE.

“Saya ketua (Badan Pengawas) Wakilnya Kepala Biro Hukum dan Ekonomi, setiap berapa bulan sekali melapor, saya hanya tanda tangan kewenangan semuanya ada di Gubernur,” jelas saksi Eddy.

Dikesempatan yang sama, Ishak Mekki juga mengatakan jika dirinya tidak mengetahui bahwa ada pembentukan perusahaan PDPDE Gas yang bekerjasama dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) yang mana Direkturnya saat itu terdakwa Muddai Madang.

 

Baca juga: PROFIL Eddy Yusuf, Sosok Mantan Wagub Sumsel Periode 2008-2013 yang Meninggal Dunia Hari Ini

Iklan untuk Anda: Lelaki Jakarta Temukan Cara Tumbuhkan Rambut dalam Hitungan Hari
Advertisement by
 
“Saya tidak pernah dengar adanya pembentukan PDPDE gas, apalagi ada perusahaan yang disebut patungan,” ujar Ishak Mekki.

Dalam sidang terungkap bahwa, saat menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas, Ishak dan Eddy selaku Wakil Gubernur Sumsel saat itu menerima gaji sebesar Rp 25 juta setiap bulan.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved