Rapat Bersama Dinas ESDM dan Perusahaan Tambang, Komisi IV Temukan Banyak Kejanggalan
Komisi IV DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkapkan amasih ada perusahaan tambang di Sumsel yang tidak memenuhi syarat.
Editor:
Refly Permana
Selain itu dia melihat, karena amanat undang-undang minerba yang baru membuat Dinas ESDM Provinsi Sumsel, tidak tegas karena tidak memiliki wewenang, menindak tambang lantaran wewenangnya ada di pusat.
“Perwakilan pusat itu khan inspektur tambang tadi , nah ini juga menjadi agenda kami untuk kami juga melaporkan ke Kementrian ESDM, Dirjen terkait dan DPR RI, komisi energi,” pungkasnya.