Rapat Bersama Dinas ESDM dan Perusahaan Tambang, Komisi IV Temukan Banyak Kejanggalan

Komisi IV DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkapkan amasih ada perusahaan tambang di Sumsel yang tidak memenuhi syarat.

Editor: Refly Permana
Tribunsumsel.com/arief
Ketua Komisi IV DPRD Sumsel MF Ridho 

Selain itu dia melihat, karena amanat undang-undang minerba yang baru membuat Dinas ESDM Provinsi Sumsel, tidak tegas  karena tidak memiliki wewenang, menindak tambang  lantaran  wewenangnya ada di pusat.

“Perwakilan pusat itu khan inspektur tambang  tadi , nah ini juga menjadi agenda kami untuk kami juga melaporkan  ke Kementrian ESDM, Dirjen terkait dan DPR RI, komisi energi,” pungkasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved