Breaking News

Dugaan Korupsi Masjid Raya Sriwijaya

Lanjutan Sidang Masjid Raya Sriwijaya, Mantan Sekda Sumsel Sebut tak Pernah Melihat Proposal

Sembilan nama kembali dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel dalam sidang kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/nisyah
Terpidana Mukti Sulaiman saat hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya, atas empat terdakwa Agustinus Antoni, Laonma PL Tobing, Loka Sangganegara, dan Ahmad Najib, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (8/3/2022). 

Dikesempatan yang sama, dalam sidang Zainal mengatakan seharusya Masjid Sriwijaya dan UIN Raden Fatah, Jakabaring terkoneksi.

"Jadi diantara Masjid Sriwijaya dan UIN itu akan ada terowongan, sebagai konektif atau penghubung keduanya. Namun hingga kini hal tersebut belum terealisasi," jelas Zainal dalam sidang, Senin (7/3/2022).

Pada kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, pihak Kejaksaan menetapkan 12 nama menjadi tersangka.

Yakni Eddy Hermanto, Syarifudin, Dwi Kridayani, Yudi Arminto, Mukti Sulaiman, dan Ahmad Nasuhi telah menjalani proses sidang terlebih dahulu.

Yang mana diantaranya masih mengajukan proses banding atas putusan Majelis Hakim Tipikor Palembang yang telah menjatuhkan pidana penjara.

Sementara itu, enam nama lainnya, Agustinus Antoni, Laonma PL Tobing, Loka Sangganegara, Ahmad Najib, Mudai Madang, dan Alex Noerdin hingga saat ini masih mejalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved