Dugaan Korupsi Masjid Raya Sriwijaya

Lanjutan Sidang Masjid Raya Sriwijaya, Mantan Sekda Sumsel Sebut tak Pernah Melihat Proposal

Sembilan nama kembali dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel dalam sidang kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/nisyah
Terpidana Mukti Sulaiman saat hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya, atas empat terdakwa Agustinus Antoni, Laonma PL Tobing, Loka Sangganegara, dan Ahmad Najib, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (8/3/2022). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sembilan nama kembali dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel dalam sidang kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya.

Kali ini, sidang digelar untuk terdakwa Agustinus Antoni, Laonma PL Tobing, Loka Sangganegara, dan Ahmad Najib, yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (8/3/2022).

Dari sembilan nama saksi, diantaranya yakni, Mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumsel, Mukti Sulaiman yang merupakan terpidana dalam kasus yang sama.

Saksi Mukti Sulaiman dihadirkan secara virtual, sementara delapan saksi lainnya hadir dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Yoserizal SH MH.

Dalam keterangannya, Mukti Sulaiaman mengatakan ada berapa kali rapat di Griya Agung bersama Gubernur Sumsel saat itu, untuk membahas pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Yang mana, dikatakan Mukti Sulaiman, pada saat itu Gubernur Sumsel mengatakan akan menganggarkan 100 miliar setiap tahunnya untuk pembangunan masjid.

"Itu berdasarkan informasi yang saya dengar," jelas saksi Mukti Sulaiman, dalam sidang.

Selain itu Mukti Sulaiman mengatakan TAPD saat itu bertugas untuk melihat kemampuan daerah.

"Masalah itu dibahas, namun tidak clear," ujarnya.

Disinggung JPU, pada proses penganggaran dana hibah Masjid Raya Sriwijaya, apakah Mukti Sulaiaman selaku Sekda Pemprov Sumsel ada melihat proposal apa tidak, Mantan Sekda tersebut mengatakan tidak.

"Pada saat proses penganggaran pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, saya tidak pernah melihat proposal itu.

Namun terakhir ini saat proses persidangan kemarin saya baru tahu ada proposal," jelanya.

Untuk diketahui JPU Kejati Sumsel menghadirkan sembilan nama saksi yakni, Angga Ariansyah, Burkian, Rita Aryani, Norman, Akhmad Mirza, Firman Arjuni, Mukti Sulaiman, Abdul Basith, Toni Aguswara.

Diberitakan pada persidangan sebelum, saksi Zainal Berlian mengatakan jika uang yang telah diberikan ke PT Brantas Abipraya sebesar 127 Miliar termasuk uang muka proyek.

"Yang mana kata PT Brantas 127 Miliar ini sudah bisa bangun hingga tegak payung. Setelah itu ketika Gubernur saat itu mengatakan akan ditambah sebesar 100 miliar, PT Brantas berubah, katanya setelah ditambah baru bisa bangun tegak payung. Disitu saya bingung," ujar Zainal.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved