Soal Aturan Pengeras Suara Masjid dan Mushala Terbaru dari Menag, DMI Ogan Ilir Minta Dikaji Lagi

Respon Dewan Masjid Ogan Ilir soal aturan pengeras suara masjid dan mushala dari Menteri Agama RI.

Editor: Refly Permana
Tribunsumsel.com/agung
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Ogan Ilir, Drs. Ansori HijaziHijazi (tengah).  

Dia mencontohkan Masjid Agung An Nur yang lokasinya berada di Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai dan relatif jauh dari pemukiman warga. 

Maka pengeras suara di Masjid Agung An Nur tetap seperti biasa dan bahkan volumenya perlu diperbesar lagi. 

"Aturan (Menag) ini hanya membuat masalah baru di kalangan masyarakat Islam. Syiar Islam, pengeras suara masjid dan musala tidak perlu dibatasi," tegasnya. 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved