Soal Aturan Pengeras Suara Masjid dan Mushala Terbaru dari Menag, DMI Ogan Ilir Minta Dikaji Lagi

Respon Dewan Masjid Ogan Ilir soal aturan pengeras suara masjid dan mushala dari Menteri Agama RI.

Editor: Refly Permana
Tribunsumsel.com/agung
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Ogan Ilir, Drs. Ansori HijaziHijazi (tengah).  

Penulis: Agung

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Keputusan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang aturan pengeras suara masjid dan musala, terus mendapat respon dari masyarakat. 

Sejak SE itu diterbitkan pada 18 Februari lalu, masyarakat di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, terus membahas aturan ini baik di kehidupan sehari-hari maupun media sosial. 

Apalagi Kabupaten Ogan Ilir merupakan daerah santri dengan nuansa Islam yang kental. 

Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Ogan Ilir, Drs. Ansori Hijazi, mengatakan mengenai aturan pengeras suara di masjid dan mushala khususnya suara azan sejatinya memang harus dikumandangkan sebesar-besarnya. 

"Sejak zaman Rasulullah SAW, azan memang harus dikumandangkan ke mana-mana," kata Ansori kepada Sripoku.com, Minggu (6/3/2022). 

Menyikapi SE Menag, Ansori memandang bahwa aturan tersebut tak dapat diterapkan di Ogan Ilir. 

"Di Ogan Ilir, pembatasan pengeras suara masjid dan mushala tidak urgent karena penduduk kita tidak terlalu padat," ujar Ansori. 

Dijelaskannya, di Ogan Ilir ada lebih dari 400 masjid yang tersebar di 241 desa dan kelurahan. 

Dan hampir setiap tahun, jumlah masjid di Bumi Caram Seguguk terus bertambah. 

"Kami juga sudah sampaikan ke pengurus cabang DMI di 16 kecamatan di Ogan Ilir, pengaturan suara luar masjid tidak mendesak diterapkan di daerah kita," ungkap Ansori.

Di sisi lain, 99 persen penduduk Ogan Ilir beragama Islam diyakini keberatan dengan pengaturan pengeras suara masjid dan musala. 

Pada kesempatan sama, Ketua Pengurus Masjid Agung An Nur di Indralaya, H. Gusti Muhammad Ali mengatakan, aturan pengeras suara masjid dan mushala perlu ditinjau ulang.

"Kami menghargai peraturan pemerintah.

Namun aturan pengeras suara masjid menurut kami perlu ditinjau ulang," kata Gusti. 

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved