Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Online Melalui e-Filing, Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum melakukan laporan SPT secara daring, wajib pajak harus mendaftar di akun DJP Online. Tak perlu khawatir, laporan SPT online tak rumit.

Penulis: Jati Purwanti | Editor: pairat
DJP
Ilustrasi lapor SPT Online Melalui e-Filing 

3. Formulir 1770 untuk wajib pajak pribadi yang mendapatkan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, atau penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, dan penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya

Cara Mengisi e-Filing

1. Siapkan dokumen pendukung;

2. Buka www.pajak.go.id , pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login;

3. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing;

4. Pilih Buat SPT;

5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada;

6. Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak;

7. Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT;

8. Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik Selesai dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu Submit SPT

Siapkan Dokumen Pendukung

Untuk laporan SPT online WP mempersiapkan NPWP dan pin EFIN.

Berikut ini dokumen pendukung yang harus ada saar melakukan laporan SPT online:

1. Bukti pemotongan pajak;

2. Daftar penghasilan;

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved