Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Online Melalui e-Filing, Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum melakukan laporan SPT secara daring, wajib pajak harus mendaftar di akun DJP Online. Tak perlu khawatir, laporan SPT online tak rumit.
Penulis: Jati Purwanti | Editor: pairat
SRIPOKU.COM — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan wajib pajak (WP) untuk segera melaporkan SPT Tahunan.
Ini karena batas waktu laporan SPT berlaku hingga akhir bulan ini, tepatnya 31 Maret 2022.
Pelaporan SPT pun tak sulit karena bisa dilakukan secara online.
Sebelum melakukan laporan SPT secara daring, wajib pajak harus mendaftarkan diri di akun DJP Online.
Tak perlu khawatir, laporan SPT secara online tak rumit dan bisa dilakukan di mana pun dan kapan pun.
Daftar Akun DJP Online
1. Buka www.pajak.go.id , klik “LOGIN” untuk menuju djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar;
2. Isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”;
3. Sistem mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan. Klik link aktivasi tersebut;
4. Setelah akun Anda diaktifkan, silahkan login kembali dengan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.
Jenis Formulir SPT PPh
Mengutip Indonesia.go.id, terdapat tiga jenis formulir SPT PPh yang harus diisi oleh para pemilik NPWP:
1. Formulir 1770SS yang diperuntukkan bagi wajib pajak pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan kotor tidak lebih dari Rp60 juta.
Di samping itu ia hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.
2. Formulir 1770S untuk wajib pajak pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan kotor lebih dari Rp60 juta, atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.