Jadwal Sidang Dodi Reza Alex Sudah Kian Dekat, Kasus Suap di Dinas PUPR Muba Tahun 2021

Berkas tiga tersangka kasus suap di Dinas PUPR Muba tahun 2021, telah dilimpahkan pihak jaksa KPK ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang

Editor: Refly Permana
sripoku.com/nisyah
JPU KPK, Ihsan SH MH, saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Jum'at (4/3/2022). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Berkas tiga tersangka kasus suap di Dinas PUPR Muba tahun 2021, telah dilimpahkan pihak jaksa KPK ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Jum'at (4/3/2022).

Sebanyak tiga berkas berukuran sangat tebal, yang merupakan dakwaan atas tiga tersangka, yakni Bupati Muba, Dodi Reza Alex, Kadis PUPR Muba, Herman Mayori, dan Kabid SDA PUPR Muba, Edy Mayori telah diterima oleh pihak pengadilan, yang berarti ketiga tersangka dalam waktu dekat akan jalani sidang.

Ditemui awak media, JPU KPK, Ihsan SH MH membenarkan jika ketiga berkas dakwaan pada tersangka telah diserahkan ke pihak pengadilan.

"Dan kita tinggal menunggu jadwal sidang, dan majelis hakim sidang nantinya," ujar Ihsan.

Disinggung pakah KPK akan menetapkan tersangka baru dalam kasus yang sama, Ihsan mengatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

"Mengingat dalam sidang atas terdakwa Suhandy, ada beberapa nama lainnya yang ternyata turut menerima aliran dana gratifikasi," jelasnya.

Saat ditanya, pihak dari mana yang mungkin akan ditetapkan sebagai tersangka baru, Ihsan tidak memberikan jawaban pastinya.

"Tunggu saja ya, sekarang ini masih dalam proses," jawabnya singkat.

Untuk diketahui, dalam perkara dugaan korupsi pada kegiatan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muba, KPK telah menetapkan empat tersangka di dalamnya.

Yakni, Bupati Muba, Dodi Reza Alex, Kadis PUPR Muba, Herman Mayori, Kabid SDA PUPR Muba, Edy Mayori, dan Suhandy selaku pihak kontraktor yang memenangkan 4 proyek di Kabupaten Muba.

Terdakwa Suhandy yang saat ini tengah menanti vonis dari Majelis Hakim Tipikor Palembang, didakwa telah menggelontarkan uang Rp. 4,4 Miliar, yang diduga sebagai fee atas empat proyek didapatnya dari Dinas PUPR Muba dengan nilai total proyek sebesar Rp. 20 miliar lebih.

Yang dalam fakta persidangan disebutkan uang sebesar Rp. 4,4 miliar tersebut ada yang diberikan kepada Bupati Muba, Dodi Reza Alex, melalui Herman Mayori, dan Edy Umari.

Atas perbuatan terdakwa Suhandy dirinya dituntut hukuman selama 3 tahun penjara oleh JPU KPK.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved