Berita Kriminal
Berkat Nyanyian Tetangganya, Pria di Palembang Diciduk Edarkan Sabu-sabu, Ngaku Baru 2 Minggu Jualan
Tidak hanya mengamankan tersangka, namun petugas juga berhasil mengamankan barang bukti satu paket kecil sabu seberat 0,20 gram diatas lemari
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -RM Husni alias Uut (29) warga Jalan Balap Sepeda, Lorong Muhajirin IV, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, ditangkap anggota Reskrim Polsek Ilir Barat I pada Kamis 24 Februari 2022.
Ia berdalih baru dua Minggu menjadi pengedar sabu-sabu di kawasan tempat tinggalnya
Tidak hanya mengamankan tersangka, namun petugas juga berhasil mengamankan barang bukti satu paket kecil sabu seberat 0,20 gram diatas lemari serta uang tunai sebesar 300 ribu.
Setelah mengamankan pelaku, Polsek Ilir Barat I juga mengamankan Eko Prianto yakni pemakai sabu yang dibeli dari tersangka Uut.
Kapolsek Ilir Barat I Kompol Roy A Tambunan mengatakan, tersangka ditangkap berkat adanya informasi dari masyarakat saat anggota Reskrim melaksanakan patroli hunting diwilayah hukum Polsek Ilir Barat I pada Kamis 24 Februari 2022.
"Mendapatkan laporan tersebut, anggota kita langsung mendatangi TKP untuk melakukan pengecekan dan ternyata benar ada dua orang yang satu sebagai penjual sabu dan satunya lagi sebagai pemakai," ujar Kompol Roy, Jumat (4/3/2022).
Dikatakan Roy, bahwa Polsek Ilir Barat I sudah lama mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas tersangka dalam mengedarkan sabu ditempat tinggalnya.
"Beberapa kali dilakukan penyelidikan anggota gagal menangkap tersangka.
Dan alhamdulilah pada Kamis 22 Februari 2022 tersangka Uut berhasil ditangkap," katanya.
Ia mengungkapkan, bahwa pemakai sabu yang ikut diamankan bersama Uut sudah diserahkan ke ke BNN Sumsel untuk direhab.
"Atas ulahnya Uut dikenakan pasal 114 undang – undang no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tutupnya.
Sementara itu, tersangka Husni alias Uut mengatakan tidak hanya menjual barang haram tersebut namun ia mengaku juga sebagai pemakai sabu.
"Saya beli sabu itu di kawasan Tangga Buntung," katanya.
Dikatakan Uut, sekali membeli barang haram tersebut ia bisanya nya mengambil setengah ji.
"Sabu itu saya pecah menjadi tujuh paket kecil seharga 100, sabu itu dua hari baru habis dan yang membeli orang orang dekat rumah, ada juga pelajar yang membeli," ucapnya.
Ia mengakui belum lama menjadi pengedar sabu.
"Saya baru dua minggu menjadi pengedar," tuturnya.
