Berita Kriminal
Tiga Pencuri Spesialis Bobol Kosan di Prabumulih Keok Ditangkap, Kakinya Dihadiahi Timah Panas
Dari tangan tiga pelaku turut diamankan barang bukti berupa 1 unit handphone milik korban yang dicuri di rumah kost-kostan
SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Tiga pelaku pencurian dengan pemberatan yang menyasar rumah-rumah kost, berhasil diringkus Team Black Panther Polsek Prabumulih Barat di pimpin Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat Ipda Budi Anhar SH MSi.
Tiga pelaku antara lain Fajar Nopriansyah (33) dan Andre Susanto Alias Aan Rakuk (26), keduanya warga Jalan Mangga Baru Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih. Lalu Sabsi Wijaya (29) warga Jalan Surya II Barek Solo Kelurahan Pasar 2 Kecamatan Prabumulih Utara kota Prabumulih.
Dari tangan tiga pelaku turut diamankan barang bukti berupa 1 unit handphone milik korban yang dicuri di rumah kost-kostan.
Berdasarkan informasi berhasil dihimpun Tribunsumsel.com, diringkusnya tiga pelaku berawal dari laporan Nopiyanti (40) warga Jalan Nigata Muara Tiga Gang Manggis Kelurahan Anak Petai Kecamatan Prabumulih Utara.
Dalam laporannya dengan LP/B/15/II/2022 Sumsel/Sek Pbm Barat/ResPbm mengungpakan jika pada 21 Februari 2022 sekira pukul 06.00 telah terjadi pencurian di rumah kost korban di Jalan Kapten Hasan Basri Gang Sumur Tinggi no 178 RT 02 RW 01 Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara
Para pelaku melakukan aksi dengan cara mengambil 2 unit handphone dikontrakan korban yang menyebabkan kerugian jutaan rupiah.
Mendapat laporan itu Team Black Panther Polsek Prabumulih Barat yang di pimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat Ipda Budi Anhar langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku.
Para pelaku diketahui sedang berada dikawasan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kelurahan Pasar 1, mendapatkan informasi itu Team Black Panther langsung ke TKP dan meringkus para pelaku.
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Jailili SH MSi kepada wartawan pada Kamis (3/3/2022) membenarkan penangkapan tersebut.
"Para pelaku diringkus saat berada di pasar, atas perbuatannya para pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka akan dijerat hukuman 7 tahun penjara," tegas Kanit Reskrim.
