Azis Samual Politisi Golkar Jadi Tersangka Pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama
"AS kemarin menghadiri panggilan penyidik dan dilakukan pemeriksaan sampe malam hari, sekarang masih di Polda Metro Jaya.
SRIPOKU.COM - Polda Metro Jaya menetapkan politikus Golkar Azis Samual sebagai tersangka pengeroyokan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.
Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Menurut dia, penetapan Azis Samual menjadi tersangka dilakukan pemeriksaan terhadap AS sejak Selasa (1/3/2022).
"AS kemarin menghadiri panggilan penyidik dan dilakukan pemeriksaan sampe malam hari, sekarang masih di Polda Metro Jaya. Dari hasil pemeriksaan penyidik menetapkan AS sebagai tersangka," ujar Zulpan kepada wartawan Rabu (2/3/2022).
Zulpan menyebut bahwa AS dijerat dengan Pasal 55 Ayat 1 Juncto Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Jadi apa yang ditanyakan terkait status AS berdasarkan hasil gelar berdasarkan pasal 184 KUHAP, maka AS jadi tersangka," jelas Zulpan.
Seperti diketahui, Ketua Umum KNPI Haris Pertama menjadi korban pengeroyokan di salah satu restoran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (21/2/2022) siang.
Haris pun melaporkan kejadian pengeroyokan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya, Senin malam.
Atas laporan tersebut penyidik Polda Metro Jaya kemudian menangkap lima orang yang terlibat dalam pengeroyok tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, empat tersangka pengeroyok Haris ialah NA, JT, I, dan H.
Para eksekutor tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, Polda Metro Jaya juga menangkap seorang berinisial SS yang diketahui sebagai orang yang memerintahkan pengeroyokan terhadap Haris. Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan bahwa SS dikenakan Pasal 55 Juncto Pasal 20 KUHP.
"SS yang memberikan perintah kami terapkan Pasal 55 Juncto Pasal 20 KUHP. Karena dia tidak melakukan, tetapi dia menyuruh," kata Ade.
Ade menambahkan bahwa keempat pengeroyok Haris di lokasi kejadian berprofesi sebagai debt collector.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
