Berita Palembang
Ketua Ikadin Sumsel Klaim Pemilihan Ketua Ikadin Palembang tak Sesuai AD/ART
Ditemui awak media, Ketua DPD Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Sumsel, Titis Rahmawati SH MH, angkat bicara terkait Musyawarah Cabang (Muscab) pemili
Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dewan Perwakilan Daerah Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Sumatera Selatan, menggelar pertemuan silahturami bersama beberapa perwakilan DPC Ikadin dari berbagai darerah.
Pertemuan tersebut digelar di salah satu hotel di Kota Palembang, yang berlokasi di Jalan M Isa, Minggu (28/2/2022).
Pertemuan diantara DPD dan DPC Ikadin tersebut dilaksanakan dengan tetap menggunakan protokol kesehatan.
Yang mana diantara materi yang dibahas diantaranya, mengenai aturan pada kegiatan Muscab Ketua Ikadin Kota Palembang, yang telah digelat pada Jum'at (25/2/2022).
Ditemui awak media, Ketua DPD Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Sumsel, Titis Rahmawati SH MH, angkat bicara terkait Musyawarah Cabang (Muscab) pemilihan ketua DPC Ikadin Kota Palembang.
Titis mengatakan pada kegiatan Muscab Ikadin Palembang, ada dua kandidatvyang maju sebagai calon ketua Ikadin Palembang, yakni Novel Suwa dan Titi Dalkuci.
"Pada saat pemilihan tersebut, Tito Dalkuci memiliki suara lebih banyak dari Novel. Namun ada berapa hal yang kami nilai dalam pemilihan tersebut yang perlu dievaluasi," ujar Titis.
Diantaranya, tentang prosedur pemilihan ketua DPC itu sendiri, yang menurut Titis tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) kepengurusan organisasi Ikadin.
Ketua DPD Ikadin Sumsel tersebut, mengatakan ada beberapa aturan AD/ART yang dilanggar dalam pemilihan Ketua DPC Palembang, kemarin.
Namun saat disinggung apa saja aturan yang dilanggar, Titis engan menjabarkan secara jelas.
"Kita tidak bisa jelaskan secara rinci mengingat lebih ke masalah internal organisasi ini. Namun diantrannya mengenai hak-hak dari anggota Ikadin itu sendiri," jelasnya.
Masih dikatakan Titis hasil Muscab kemarin, akan pihaknha evaluasi lagi, terkait kelayakannya.
Dijelaskannya, apabila dari hasil evaluasi tersebut nyatanya memang ditemukan tidak memenuhi syarat, maka dapat dipastikan akan segera menggelar musyawarah cabang luar biasa (Muscablub).
Dikesempatan yang sama, Titis mengatakan jika saat ini, anggota DPD Ikadin Sumsel berjumlah lebih dari 300 an anggota, sementara untuk Kota Palembang sendri ada 150an anggota, pada saat Muscab itu anggota yang hadir tidak sampai separuhnya.
"Yang berarti Muscab itu saya menilai sudah tidak forum, namun kita masih menunggu laporan lengkap dari pihak penyelenggara Muscab Ikadin," katanya.
Terpisah, Junaidi Aziz SH MH Dewan Penasihat DPD Ikadin Sumsel membeberkan adanya peraturan AD/ART yang dilanggar dalam Muscab tersebut, yakni terhadap hak suara dari DPD yang dianggap tidak berhak memilih ketua DPC Ikadin Kota Palembang.
"Karena kita selaku DPD juga terdaftar di DPC Kota Palembang, jadi berhak juga terhadap suara dalam Muscab pemilihan tersebut, dan jelas itu sudah kangkangi AD/ART," ungkapnya.
Untuk diketahui, pada Muscab Ikadin pemilihan ketua DPC Kota Palembang kemarin, Tito Dalkuci SH MH terpilih menjadi ketua Ikadin kota Palembang periode 2022-2025 dengan meraih suara terbanyak yakni 42 suara, sementara Novel Suwa SH MH hanya memperoleh 25 suara.