Kabar Terbaru Tjik Maimunah Terpidana Kasus Sengketa Tanah di Palembang, Anak siap Pasang Badan
Pihak Kejaksaan kembali gagal eksekusi terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat tanah Tjik Maimunah (81), terpidana kasus sengketa tanah.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pihak Kejaksaan kembali gagal eksekusi terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat tanah Tjik Maimunah (81) warga Jalan Kapten Abdullah (Simpang empat Bakaran) Nomor 05 RT 06 RW 02 Kelurahan Talang Putri Kecamatan Plaju Darat Palembang.
Hal tersebut dikarenakan kondisi kesehatan dari Tjik Maimunah dinyatakan tidak sehat oleh pihak petugas kesehatan dari RSUD Bari Palembang beserta petugas Kejaksaan, yang kembali melakukan pengecekan kesehatan dalam rangka pelaksanaan eksekusi vonis kasasi di tingkat Mahmah Agung.
Usai dilakukan pengecekan terhadap kondisi kesehatan Tjik Maimunah, Kasi Pidana Umum Kejari Palembang Agung Ary Kesuma SH MH, yang turut mendampingi tim kesehatan dengan tegas mengatakan Tjik Maimunah dalam kondisi sakit.
"Yang bersangkutan setelah dilakukan pengecekan kesehatan, didapati hasil tensi darahnya tinggi, serta menderita stroke dan lumpuh sehingga hasil rekomendasi petugas kesehatan belum layak dilakukan eksekusi," ujar Agung.
Dijelaskan oleh Agung hasil pemeriksaan kesehatan hari ini akan diteruskan secara berjenjang kepada Kejaksaan Agung, serta masih menunggu petunjuk selanjutnya.
Sementara itu dikonfirmasi pada kuasa hukum Tjik Maimunah, Titis Rachmawati SH MH selaku mengatakan dalam kasus ini bergulir terkait sengketa tanah antara kliennya Tjik Maimunah dengan pihak pelapor Ratna Juwita.
"Kasus ini dibuat sedemikian rupa oleh oknum, sehingga seolah-olah dibuat menjadi tindak pidana yang dilakukan oleh klien kami ini," jelasnya.
Dikatakannya juga, pihak keluarga Tjik Maimunah meminta kepada penegak hukum terutama pihak kejaksaan yang akan melakukan eksekusi, agar lebih fair melihat lebih jeli perkara ini ditambah kondisi kesehatan Tjik Maimunah yang tidak layak untuk dilakukan eksekusi penahanan.
"Kami juga tetap akan melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), kami masih menunggu salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI," tukasnya.
Dikatakan oleh anak Tjik Maimunah, dirinya dan saudaranya tidak akan membiarkan si ibu dipenjarakan.
"Kami siap pasang badan, untuk orang tua kami. Tidak akan kami biarkan pihak manapun membawanya," ujar salah satu anak Tjik Maimunah.
Untuk diketahui, Tjik Maimunah dilaporkan oleh Ratna Juwita atas kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang objeknya berada di Jalan Pertahanan Ujung RT 78 Kelurahan 16 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II seluas 6 ribu hektar.
Dalam perjalanannya, klaim antara kedua belah pihak tersebut berlangsung hingga meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Palembang, hingga akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Tjik Maimunah.
Atas vonis bebas itu, pihak Kejaksaan pun mengajukan kasasi pada tingkat Mahkamah Agung (MA) RI hingga menjatuhkan vonis 3 bulan pidana kepada Tjik Maimunah.