Berita Selebriti
Judi Berkedok Trading? Indra Kenz Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Binomo: Pencucian Uang
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer menyampaikan bahwa SPDP itu disampaikan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Fadhila Rahma
SRIPOKU.COM - Kabar mengejutkan datang dari Crazy Rich Medan, Indra Kenz.
Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Penetapan ini terkait kasus investasi berkedok trading binary option Binomo.
Terungkapnya status tersangka Indra Kenz diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diserahkan penyidik ke Kejaksaan Agung RI.
Dikutip dari Tribunnews, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI menyatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Indra Kenz terkait dugaan kasus penipuan trading binary option melalui platform Binomo.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer menyampaikan bahwa SPDP itu disampaikan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri).
Menurut Leonard, Indra Kenz juga telah berstatus sebagai tersangka.
Indra Kenz disebut telah melanggar dugaan tindak pidana judi online hingga penyebaran berita bohong.
"Terhadap dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang atas nama tersangka IK," ujar Leonard dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).
Baca juga: Dihina Kabur ke Turki demi Hindari Panggilan Polisi, Indra Kenz Murka Bongkar Fakta: Saya Kooperatif
Baca juga: Posisinya Tersudut, Indra Kenz Balik Serang Ichal Muhammad Imbas Bongkar Sisi Gelap Trading:Dendam
Sebelumnya, Indra Kenz menceritakan awal mula perjalanannya di dunia trading.
Ia juga mengaku akan kooperatif dalam menjalani pemeriksaan.
"Melalui tulisan ini saya ingin menginformasikan beberapa waktu yang lalu saya sudah menghadiri pertemuan dengan Bappeti dan Satgas Waspada Investasi.
Setelah pertemuan tersebut saya memutuskan untuk menghentikan dan menghapus semua konten yang berkaitan dengan binary option.
Awal saya mengenal binary option karena menonton iklan di Youtube.
Saya mulai aktif menggunakan platform binary di tahun 2018, lalu kemudian membuat konten binary di tahun 2019.
Konten pertama saya tentang binary option di-upload di tahun 2019 saat subscriber saya masih berjumlah 3.000 subscriber, singkat cerita channel tersebut berkembang sampai sekarang hingga mencapai 1 juta subscriber dengan konten edukasi, crypto, saham serta binary option juga.