Breaking News

Tindak Lanjut Putusan MK Terhadap UU Cipta Kerja

Diperlukannya tata cara yang jelas dan baku dalam pembentukan peraturan perundang-undangan pada prinsipnya merupakan amanat konstitusi...

Editor: Bejoroy
SRIPOKU.COM/Istimewa
K. Zulfan Andriansyah, SH. Analis Rancangan Peraturan Perundang-Undangan Biro Hukum Setda Prov Sumsel 

Oleh : K. Zulfan Andriansyah, SH.
Analis Rancangan Peraturan Perundang-Undangan Biro Hukum Setda Prov Sumsel

1. Revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019.
Dalam pelaksanaannya, UU Nomor 12 Tahun 2011 jo UU Nomor 15 Tahun 2019 merupakan un-dangundang yang terdampak atas Putusan Mahkamah Kon¬stitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Berdasarkan pertimbangan hukum Mahkamah bahwa teknis atau metode apa pun yang digunakan oleh pembentuk undang-undang dalam upaya penyederhanaan undang-undang. Menghilangkan berbagai tumpang tindih undang-undang, ataupun mempercepat proses pembentukan undang-undang.

Bukanlah persoalan konstitusionalitas se¬panjang pilihan atas metode tersebut dilakukan dalam koridor pedoman yang pasti, baku dan standar serta dituangkan terlebih dahulu dalam teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sehingga dapat menjadi pedoman bagi pembentukan undang-undang yang akan menggunakan teknik atau metode tersebut.

Diperlukannya tata cara yang jelas dan baku dalam pembentukan peraturan perundang-undangan pada prinsipnya merupakan amanat konstitusi dalam mengatur rancang bangun pembentukan undang-undang.

Artinya metode ini tidak dapat digunakan selama belum diadopsi di dalam undang-un¬dang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diperlukan tata cara yang jelas dan baku mengenai metode omnibus dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari UU Nomor 12 Tahun 2011 memuat aspek teknik penyusunan naskah akademik dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang baik.

Selain itu, sekaligus memberikan contoh agar dapat memberikan pedoman yang lebih jelas, pasti, dan baku dalam penyusunannya yang merupakan bagian dari pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai dengan konsiderans menimbang huruf b UU Nomor 12 Tahun 2011.

Selanjutnya setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus menggunakan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang sudah ditentukan sebagaimana diatur dalam Pasal 44 dan Pasal 64 UU Nomor 12 Tahun 2011.

Ketentuan Pasal 44 dan Pasal 64 menghendaki baik penyusunan naskah akademik maupun rancangan undang-undang dilakukan sesuai dengan teknik yang telah ditentukan agar produk hukum yang nantinya akan dibentuk menjadi mudah untuk dipahami dan dilaksanakan sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011 belum mengakomodir pedoman yang pasti, baku dan standar dalam penyusunan peraturan perundang-undangan dengan menggunakan metode omnibus.

Metode ini untuk mengatur banyak hal dalam satu peraturan yang menyinkronkan satu bidang materi muatan yang sama yang sebelumnya diatur dengan aturan yang berbeda-beda.

Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Logo instagram.com/sriwijayapost/
Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved