Lewat Perantara Kades, Seorang Warga Kuba Serahkan Senpi ke Polsek Pulau Pinang
Seorang kades di Lahat menyerahkan senpi ke polisi. Benda tersebut milik warganya.
Penulis: Ehdi Amin | Editor: Refly Permana

SRIPOKU.COM, LAHAT - Warga Desa Kuba, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, menyerahkan sepucuk senjata api rakitan ke Polsek Pulau Pinang.
Penyerahan Senpira sendiri tidak lepas menindaklanjuti adanya surat himbauan Kapolda Sumsel Irjen Drs. Toni Harmanto, M.H. nomor : MAK / 10 / XI / 2021 tanggal 26 November 2021 tentang Larangan Membawa Senjata Api.
"Ya dengan kesadaran dan pemahaman bahwa adanya larangan membawa atau menyimpan senpira warga secara sukarela menyerahkan senpira," kata Kades Kuba, Jahirul, yang menerima senpira dari warga yang kemudian diserahkan ke Polsek Pulau Pinang.
Dirinya sendiri berharap, kesadar tersebut bisa menjadi contoh bagi warga lain jika memang saat ini masih menyimpan benda berbahaya tersebut.
"Apalagi jika keratahuan warga bisa di penjara. Jadi lebih baik diserahkan saja, "sampainya.
Terpisah, Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK melalui Kapolsek Pulau Pinang IPTU Amrin Prabu mengungkapkan apresiasi atas kesadaran dan kepatuhan warga yang telah menyerahkan senpira.
Pihaknya akan terus memberikan himbauan.
"Nah jika tidak diserahkan bagi yang memiliki jika kedapatan atau tidak menyerahkan secara sukarela maka akan dikenakan sanksi pidana dengan hukuman mati atau hukuman Penjara Seumur Hidup atau hukuman Penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,"sampainya, Rabu (23/2/2022).
Sebelumnya, jajaran Polsek Kikim Timur Polres Lahat, berhasil mengamankan Dodi (40) warga desa Gunung Kembang, Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat.
Diduga pelaku pemilik Senpira laras pendek Ilegal. "ungkap kasus kepemilikan senpira ilegal di wilayah hukum Polres Lahat ini dalam memberikan rasa aman di masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Lahat," tutupnya.