Cara Cek Peserta Penerima Bansos PKH secara Online Via cekbansos.kemensos.go.id, Ada Disabilitas

Program Keluarga Harapan (PKH) masih terus disalurkan oleh pemerintah kepada masyarakat kurang mampu, dan kini telah memasuki pencairan tahap pertama.

Penulis: Jati Purwanti | Editor: adi kurniawan
ISTIMEWA
Ilustrasi bansos 

SRIPOKU.COM — Pemerintah kembali mencairkan dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).

Seperti diketahui, Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan perlindungan sosial (bansos) yang khusus diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Bansos PKH hanya diberikan kepada masyarakat yang terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bansos PKH diberikan secara bertahap, tiap tiga bulan kepada para penerima bantuan.

Program Keluarga Harapan (PKH) masih terus disalurkan oleh pemerintah kepada masyarakat kurang mampu, dan kini telah memasuki pencairan tahap pertama pada bulan Februari 2022.

Bansos PKH ini dapat dicairkan melalui mesin ATM dan e-warong.

Kategori Penerima Bansos PKH

Adapun peserta penerima bansos PKH yaitu:

a. Ibu Hamil = Rp 3 juta/tahun

(Maksimal dua kali kehamilan)

b. Anak Usia Dini = Rp 3 juta/tahun

(Usia 0 sampai dengan 6 tahun, masksimal dua anak)

c. Anak SD = Rp 900 ribu/tahun

(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)

d. Anak SMP = Rp 1,5 juta/tahun

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved