Berita Palembang

Polemik Klaim JHT Usia 56 Tahun, Apakah Berpengaruh Kenaikan Klaim?

Polemik Klaim JHT Usia 56 Tahun Apakah Berpengaruh Kenaikan Klaim, Begini Penjelasan Deputi Direktur BPJamsostek Sumbagsel

Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Arief
Suasana pelayanan di kantor cabang BPJamsostek Palembang, Jumat (18/2/2022). 

 


SRIPOKU.COM, PALEMBANG--Adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 2 tahun 2022, dipastikan tidak memicu kenaikan klaim yang diajukan sejumlah peserta BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) sebelum berlaku pada 4 Mei 2022.


Penegasan ini disampaikan Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Sumbagsel Eko Purnomo.

 

Menurutnya, meski ada trend kenaikan jelang berlakunya Permenaker nomor 2 tahun 2022 itu, namun jumlahnya tidak terlalu signifikan.


"Trendnya memang naik, namun tidak signifikan, yang pasti ini memang  reguler terjadi bukan karena situasi saat ini," kata Eko.


Hal ini juga berdasarkan data pembayaran klaim BPJamsostek wilayah Sumbagsel, kurun waktu bulan November, Desember 2021 hingga 15 Februari 2022


Dimana pada November 2021 klaim sebanya 13.677 kasus dengan total pembayaran Rp 184.441.620.216,-Desember 2021 sebanyak 13.058 kasus dengan total pembayaran Ro 227.559.586.915,-.


Sedangkan sepanjang tahun 2022, pihaknya telah membayarkan klaim sebesar 25.880 kasus atau Rp. 329.991.801.272,- khusus di wilayah Sumatera Selatan sebesar 8.865 kasus atau Rp 123.335.145.698,- (data Per 15 Februari 2022).


Diterangkan Eko, pihaknya selaku regulator siap melaksanaan apa yang sudah menjadi aturan, termasuk proses pencairan JHT para pekerja yang diajukan, sebelum berlakunya Permenaker nomor 2 tahun 2022.


"Bicara antisipasi ketahanan dana (jika ada lonjakan) kami no problem, dimana dana untuk klaim aman selama ini.

 

Kami juga di audit dan ada kepatutan yang dilakukan BPK, OJK dan KPK yang akan mengawasinya, termasuk Ombusman dan Dewas oleh direksi dan satuan pengawas internal, sehingga ada delapan lapis pengawasan dalam penyelenggaraan kami," tuturnya.


Ia pun menjelaskan, terkait terbitnya Permenaker No 2 Tahun 2022 yang menimbulkan polemik di kalangan pekerja. 

 

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved