Berita Kriminal

Sidang Kasus Dugaan Penggelapan Mantan Cawako Palembang Sarimuda Ditunda, Saksi Pelapor tak Hadir

Sidang dugaan penipuan dan penggelapan lahan, atas terdakwa Sarimuda dan Margono, terpaksa ditunda

Editor: Odi Aria
Sripoku. com /Yandi Triansyah
Mantan Calon Walikota Palembang, Sarimuda. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang dugaan penipuan dan penggelapan lahan, atas terdakwa Sarimuda dan Margono, terpaksa ditunda.

 


Penundaan tersebut dikarenakan tim kuasa hukum kedua terdakwa keberatan dengan dihadirkannya secara virtual dua saksi pelapor, Setiawan dan Franciscus oleh JPU Kejati Sumsel. 

 


Dikatakan oleh salah satu kuasa hukum terdakwa dalam sidang, pihaknya menginginkan kedua saksi pelapor hadir secara langsung dimuka sidang.

 


Hal tersebut dikarenakan dikhawatirkan tidak jelasnya keterangan yang diberikan pelapor, dikarenakan masalah teknis.

 


"Majelis hakim, kami berkeberatan jika saksi pelapor dihadirkan secara online, karena ditakutkan terkendala dengan jaringan internet, hingga keterangan saksi tidak jelas kami dengar," ujar Agustinus Joni penasihat hukum terdakwa Margono pada majelis hakim, Rabu (17/2/2022).

 


Hal senada juga disampaikan oleh kuasa hukum Mantan Calon Walikota Palembang, Sarimuda, pada majelis hakim yang diketuai oleh hakim Yoserizal SH MH.

 


Atas kebertan dua tim kuasa hukum terdakwa, JPU Kejati Sumsel Rini Purnamawati dan Neni Karmila mengatakan kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi dipersidangan langsung, terkendala kondisi Pandemi Covid 19.

 


Hingga akhirnya majelis hakim memerintahkan kepada JPU Kejati Sumsel, agar kedua saksi pelapor dapat dihadirkan secara langsung dimuka persidangan, dan sidang untuk sementara ditunda hingga minggu depan.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved