Sidang 10 Anggota DPRD Muara Enim Soal Suap, Saksi dari PUPR Ini Sebut Per Orang Terima 200 Jutaan

Terpidana Kasus Dugaan Korupsi Fee 16 Paket Proyek di Muara Enim, Elpin MZ Muchtar saat jadi saksi.

Editor: Refly Permana
Sripoku.com/nisa
Terpidana Kasus Dugaan Korupsi Fee 16 Paket Proyek di Muara Enim, Elpin MZ Muchtar saat jadi saksi dalam Sidang atas Terdakwa 10 Anggota DPRD Muara Enim, di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (16/2/2022).    

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Lanjuta sidang suap di Dinas PUPR Muara Enim.

Kasus ini sudah menjerat bupati dan wakil bupati Muara Enim yang menjabat saat perkara ini terjadi.

Dugaan suap itu diberikan kontrakror agar memenangkan 16 peket proyek di Kabupaten Muara Enim.

Sepuluuh nama anggota DPRD yang menjadibterdakwa yakni, Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kosuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi.

Kesepuluh terdakwa dihadirkan secara virtual dalam sidang yang diketuai oleh hakim Efrata Hepi Tarigan SH MH, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Rabu (16/2/2022).

Pada persidangan kali ini, Jaksa KPK menghadirkan dua orang saksi, yakni Ilham Sudiono selaku Kepala ULP dan Elpin MZ Muchtar (Terpidana kasus sama) yang saat mejabat sebagai Kabid di Dinas PUPR Muara Enim.

Dalam keterangannya, terpidana Elpin MZ Muctar membeberkan jumlah aliran uang yang diberikan olehnya kepada sepuluh anggota DPRD Muara Enim yang saat ini menjadi terdakwa.

"Uang yang saya bagikan adalah uang dari Robi Okta Fahlevi (Mantan Terpidana Kasus Sama) yang dalam perkara ini selaku pihak kontraktor yang memenangkan 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim," ujar saksi Elpin dihadapan majelis hakim.

Dikatakan oleh Elfin untuk uang yang diserahkan olehnya pada kesepuluh anggota DPRD tersebut, ada yang diberikannya secara langsung, dan ada juga yang diberikan melalui orang lain, yang tak lain adalah stafnya di Dinas PUPR.

Masih dalam sidang, Elpin MZ, mengatakan jika hampir rata-rata dari sepuluh anggota DPRD yang saat ini menjadi terdakwa menerima uang sebesar Rp. 200.000.000 per orang.

"Untuk Indra Ghani (Terdakwa) pertama saya berikan 200 juta, yang kedua 210 juta dan ketiga 50 juta.

Sedangkan untuk Ishak Joarsah saya beri 300 juta, delapan nama lainnya terima 200 juta semua," jelas Elpin.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved