Wanita Pedagang Bakso Bakar di OKU Selatan Dirudapaksa, Pelaku Manfaatkan Perintah Mertua Korban

Memanfaatkan perintah mertua korban, pedagang bakso bakar di OKU Selatan dirudapaksa.

Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM/ANTONI AGUSTINO
Ilustrasi korban rudapaksa. 

SRIPOKU.COM, MUARADUA - Perempuan pedagang bakso bakar di OKU Selatan dirudapaksa di tengah hutan akhir tahun lalu.

Saat ini, pelaku berinisial CW (23) sudah ditangkap polisi beberapa bulan pasca kejadian.

Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha SH, SIK, MH, didampingi Kasatreskrim didampingi Kasat Reskrim AKP Acep Yuli Sahara SH, yang disampaikan melalui melalui Kasi Humas AKP Johan Syafri membenarkan telah mengamankan tersangka.

"Ya, saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres OKU Selatan,"ungkap Kasi Humas, Selasa (15/2/2022).

Kepada kepolisian korban mengatakan perbuatan asusila tersebut bermula saat korban tengah berjualan bakso bakar di sebuah Taman wilayah Kota Muaradua.

Pelaku dan korban yang diketahui sudah saling mengenal. 

Dilokasi pelaku mendatangi korban berbincang-bincang.

Namun tak lama setelahnya ayah mertua dari korban meminta pelaku untuk mengantarnya pulang.

Setelah usai mengantar, pelaku kembali ketempat kelokasi, kali ini ia mengajak korban mengambil bambu di hutan area Pemkab OKU Selatan dengan dalih telah disuruh oleh ayah mertua korban.

Korban tak langsung percaya dan menanyakan hal itu pada ayahnya dengan meminjam kendaraan untuk pulang.

"Kagek aku tanyo bak dulu (nanti saya tanyakan dengan ayah dulu),"terang korban.

Ternyata benar, pelaku telah diminta oleh ayah mertua untuk mengajaknya menncari bambu di hutan hingga keduanya pergi ke hutan.

Tanpa pikir panjang setibanya dilokasi yang dirasa aman pelaku langsung membekap mulut korban sembari memegang sebilah sajam.

Korban yang dibawa ancama tak dapat berbuat banyak dilecehkan oleh korban.

"Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporlan ke SPKT Polres OKU Selatan, dan langsung kita amankan, saat pelaku sedang dirumah mertuanya," terang Kasi Humas.

Atas perbuatanya itu, pelaku dikenakan Pasal 289 KUHPidana atas pemaksaan melalukan cabul dengan ancaman dengan ancaman hukuman 9 tahun pernjara.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved