Berita Kriminal

Berita Kriminal : Lihat Mangsanya Lengah Pelaku Jambret Rampas HP Korban, Waspada Ini Modusnya

satu dari tiga pelaku berhasil diamankan warga di Jalan Lettu Karim Kadir, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus kota Palembang

Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Oki Pramdani
Satu dari tiga pelaku jambret handpone diamankan di Polsek Gandus. 

 

Berita Kriminal : Lihat Mangsanya Lengah Pelaku Jambret Rampas HP Korban, Waspada Ini Modusnya

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Nekat Jambret ponsel korban yang sedang berjalan kaki, satu dari tiga pelaku berhasil diamankan warga di Jalan Lettu Karim Kadir, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus kota Palembang, Sabtu (5/2/2022) sekira pukul 12.30 WIB. 


Korbanya ialah Marijon (47) warga Jalan Syakyakirti Waringin Laut, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus Palembang


Sedangkan Tersangka diketahui bernama Diky Ternando (20) warga Jalan Sultan M Masyur, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I. 


Dalam melakukan aksinya Diky tidak sendiri melainkan bersama dua temannya inisil MI (DPO) dan M IL (DPO).


Kapolsek Gandus AKP Kusyanto didampingi Kanit Reskrim Iptu Andiran Novalezi mengatakan, kejadian bermula saat korban sedang berjalan kaki di Tempat Kejadian Perkara (TKP).


"Ketiga pelaku ini mengikuti korban dan salah satu dari pelaku merampas ponsel korban merk Infinix hot 9 play 6000 warna hitam, kemudian para pelaku melarikan diri," ujar AKP Kusyanto, Sabtu (12/2/2022).


Tidak tinggal diam, korban saat itu berteriak maling sambil mengejar para pelaku.


"Teriakan korban di dengar warga sehingga pengendara motor yang melintas mencoba mengejar sehingga tersangka Diky diamankan dan dua temannya melarikan diri," katanya.


Kusyanto mengungkapkan, tersangka kemudian diserahkan warga ke anggota Polantas yang sedang piket di rumah pribadi wakil wali kota Palembang.


"Tersangka kemudian diserahkan ke Polsek Gandus untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ungkapnya.


Barang bukti yang diamankan yakni satu buah ponsel korban merk Infinix hot 9 play 6000 warna hitam, dengan kerugian ditaksir Rp1.3 juta.


"Atas ulahnya tersangka Diky dikenakan pasal 365 KUHP, untuk kedua pelaku lainnya masih dalam pengejaran," tutupnya.


Sementara itu, tersangka Diky mengatakan, bahwa saat kejadian ia dan dua temannya melihat korban sedang bermain ponsel sambil berjalan kaki.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved