Ungkap Kasus Narkoba di Pagaralam, Polisi Amankan 17 Tersangka Dalam Waktu 10 Hari

Ungkap kasus narkoba di Pagaralam, dalam kurun waktu kurang dari 10 hari sejak 31 Januari sampai 8 Februari 2022 sebanyak 17 tersangka.

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Refly Permana
sripoku.com/wawan
Tampak 16 tersangka kasus narkoba yang berhasil ditangkap Polres Pagaralam. 

SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Ungkap kasus narkoba di Pagaralam, dalam kurun waktu kurang dari 10 hari sejak 31 Januari sampai 8 Februari 2022 sebanyak 17 tersangka berhasil ditangkap.

Bahkan pada 8 Februari 2022 kemarin Satres Narkoba Polres Pagaralam berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu dengan jumlah barang bukti seberat 52 gram.

Dari 17 tersangka yang ditangkap, Satres Narkoba Polres Pagaralam, menangkap tersangka pengedaran narkotika berjenis sabu seberat  209,87 gram dan jenis ganja 1.007,9 gram total keseluruhan. 

Para tersangja ini diduga merupakan pengedar jaringan antar provinsi. 

Kapolres Pagaralam, AKBP Arif Harsono SIK, didampingi Kasat Res Narkoba, AKP Faizal Kamil, mengatakan Polres Pagaralam berhasil menangkap 17 tersangka dari 17 laporan.

"Pengkapan ke 17 tersangka yang mengedarkan narkoba yang ditangkap di wilayah hukum Polres Pagaralam dengan 17 laporan yang berbeda," ujar Arif.

Sampai saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengusut hingga tuntas.

"Ini adalah tangkapan Satres Narkoba Polres Pagaralam yang terbesar, dari tangkapan ini Polres Pagaralam telah menyelamatkan 7.306,62 jiwa lebih warga Pagaralam," katanya.

Para tersangka ini akan dikenakan pasal sesuai dengan jenis narkoba yang mereka edarkan.

Mengedarkan narkotika berjenis sabu dengan berat yang fantastis, para tersangka dijerat dengan Pasal 111,pasal 112 dan Pasal 114.

"Tersangka terancam kurungan penjara paling sedikit enam tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati," tegasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved