Omicron Mengganas

RIBUAN Pegawainya Positif Omicron, Kemenhumkam Resmi Terapkan Aturan Baru hingga 21 Februari

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Andap Budhi Revianto mengatakan setidaknya ada 1.155 omicron

Editor: Wiedarto
Twitter@KemenkesRI
ilustrasi omicron 


SE itu mengatur terkait kedisiplinan pegawai menerapkan protokol kesehatan dan aktif melakukan pencegahan Covid-19.

Di mana dalam SE itu tertuang seruan untuk menunda semua perjalanan dinas hingga 21 Februari 2022.

Setiap kegiatan kunjungan fisik diganti dengan komunikasi secara daring dan menghindari kegiatan mengundang banyak orang.

"Keselamatan pegawai adalah hukum yang tertinggi. Mari kita semangat untuk kembali zero case di Kemenkumham," tukasnya.

Adapun untuk detail per unit utama dan kanwil Kemenkumham yang terpapar Covid-19 varian Omicron berdasarkan data hingga Kamis, 09 Februari 2022 sampai dengan pukul 15.00 WIB, adalah sebagai berikut:

Unit Utama :

- Ditjenim : 60 Pegawai;
- Ditjen Pas : 50 Pegawai;
- Setjen : 37 Pegawai;
- BPSDM : 29 Pegawai;
- Ditjen AHU : 28 Pegawai;
- Ditjen KI : 23 Pegawai;
- Ditjen HAM : 15 Pegawai;
- BPHN : 14 Pegawai;
- Ditjen PP : 13 Pegawai;
- Itjen : 9 Pegawai;
- Balitbang : 7 Pegawai;

Unit Kanwil :

- DKI Jakarta : 230 Pegawai;
- Banten : 66 Pegawai;
- Jabar : 34 Pegawai;
- Jatim : 26 Pegawai;
- Bali : 24 Pegawai;
- Jateng : 14 Pegawai;
- Lampung : 11 Pegawai;
- NTB : 10 Pegawai;
- Kalsel : 8 Pegawai;
- DIY : 7 Pegawai;
- Kaltim : 5 Pegawai;
- Sumsel : 5 Pegawai;
- Kalbar : 3 Pegawai;
- Kalteng : 3 Pegawai;
- Papua : 3 Pegawai;
- Sulut : 3 Pegawai;
- Sulsel : 2 Pegawai.
- Sulteng : 2 Pegawai.
- Sumbar : 2 Pegawai.
- Aceh : 1 Pegawai.
- Papua Barat : 1 Pegawai.

Serta sisanya merupakan pegawai Taruna dan pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) di lingkungan kerja Kemenkumham.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved