MAU Nonton MotoGP di Sirkuit Mandalika Lombok? Bertemu Marc Marquez Dkk, Simak Begini Aturannya

Berniat Nonton Moto GP di Sirkuit Mandalika Lombok, Lihat Marc Marquez dkk, Begini Aturannya

Penulis: Rahmaliyah | Editor: pairat
instagram
Marc Marquez berfoto di atas tebing tak jauh dari Sirkuit Mandalika sebelum Pra Musim Moto GP 2022 yang digelar 11-13 Februari 2022 

SRIPOKU. COM -- Pra musim Moto GP 2022 akan dilangsungkan 11-13 Februari mendatang. Sedangkan untuk Musim Moto GP 2022 secara resmi akan digelar pada Maret 2022.

Bagi pecinta Moto GP, yang ingin menyaksikan laga Marc Marquez dkk menjajal Sirkuit Mandalika, Lombok simak aturan yang diberlakukan selama perhelatan itu digelar.

Sebab, baik pemerintah dan juga panita menerapkan skema karantina Bubble.

Bagi masyarakat yang ingin menonton bisa mempersiapkan syarat-syarat ini. Seperti yang sudah disosialisasikan dalam laman website Sekretariat Kabinet.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble pada Kegiatan MotoGP 2022 di Mandalika dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). SE ini berlaku sejak ditandatangani Ketua Satgas pada tanggal 3 Februari.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 3 Februari 2022 sampai dengan waktu penyelenggaraan dinyatakan berakhir secara resmi oleh Penyelenggara MotoGP 2022,” ujar Suharyanto dalam SE.

Dalam rangka menindaklanjuti dinamika situasi persebaran virus SARS CoV-2 serta upaya pemulihan ekonomi nasional, akan dilakukan pembukaan kembali sektor pariwisata serta olahraga yang produktif dan aman COVID-19.

Ketua Satgas menyampaikan, sistem bubble akan diterapkan pada pelaksanaan kegiatan MotoGP 2022 di Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) sehingga diperlukan adanya mekanisme pengendalian pelaksanaan sistem bubble untuk mengantisipasi penyebaran virus SAR CoV-2.

“Setiap pihak yang terlibat dalam mekanisme sistem bubble di dalam kawasan pelaksanaan kegiatan MotoGP 2022 di Mandalika harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat serta memperhatikan regulasi atau kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ujarnya.

Adapun maksud SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaksanaan mekanisme sistem bubble pada MotoGP Mandalika dan tujuannya adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan, evaluasi pelaksanaan mekanisme tersebut dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19 termasuk SARS-CoV-2 varian baru maupun yang akan datang.

Adapun ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE adalah sebagai berikut:

1. Pelaku sistem bubble MotoGP 2022 di Mandalika yang terdaftar secara resmi sebagai pembalap dan ofisial memasuki kawasan bubble melalui pintu masuk kedatangan internasional Bandar Udara (Bandara) Internasional Lombok Zainuddin Abdul Madjid.

2. Pelaku sistem bubble selain pembalap dan ofisial yang berstatus warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) dapat memasuki kawasan bubble melalui pintu masuk kedatangan internasional dengan mekanisme sebagai berikut:

a. Transit melalui pintu masuk kedatangan internasional sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang kemudian melakukan perjalanan domestik lanjutan ke kawasan bubble;  atau

b. Penerbangan langsung dan masuk melalui pintu masuk kedatangan internasional Bandara Internasional Lombok Zainuddin Abdul Madjid.

3. Bagi pelaku sistem bubble yang masuk ke kawasan bubble MotoGP 2022 di Mandalika yang datang dari perjalanan luar negeri melalui pintu masuk kedatangan sebagaimana dimaksud pada angka 2, wajib untuk melakukan karantina terpusat dan mendapatkan hasil negatif pada pemeriksaan RT-PCR ulang saat kedatangan di pintu masuk kedatangan internasional serta pemeriksaan RT-PCR kedua untuk menyelesaikan karantina sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam SE Satgas Penanganan COVID-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 sebelum kemudian melanjutkan perjalanan domestik ke kawasan bubble.

4. Seluruh pelaku sistem bubble, terkecuali bagi tenaga pendukung, wajib melaksanakan aktivitas selama rangkaian kegiatan MotoGP berdasarkan ketentuan kelompok bubble sebagai berikut:

a. Kelompok bubble satu yang terdiri atas pembalap dan ofisial;

b. Kelompok bubble dua yang terdiri atas penonton, jurnalis, dan VVIP; dan

c. Kelompok bubble tiga yang terdiri atas petugas atau panitia.

5. Pada saat kedatangan di pintu masuk kedatangan internasional di Lombok, seluruh pelaku sistem bubble, terkecuali bagi tenaga pendukung, wajib mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

a. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap seminimalnya empat belas hari sebelum keberangkatan yang tertulis dalam bahasa Inggris selain dari bahasa negara/wilayah asal kedatangan, serta terverifikasi di website Kementerian Kesehatan (Kemenkes) atau e-HAC Internasional Indonesia;

b. Menunjukkan hasil negatif melalui pemeriksaan RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia;

c. Khusus bagi pembalap, ofisial, petugas atau panitia, VVIP, dan jurnalis, menunjukkan bukti dokumen resmi keterlibatan dalam kegiatan MotoGP 2022 di Mandalika;

d. Khusus bagi penonton, menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tiket dan/atau tempat penginapan dalam kawasan bubble;

e. Bagi pelaku sistem bubble yang berstatus WNA, terkecuali bagi tenaga pendukung, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

i. Menunjukkan visa kunjungan atau izin masuk lainnya sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku; dan

ii. Menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal senilai 25 ribu Dolar AS yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan.

f. Menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di pintu masuk kedatangan internasional;

g. Dalam hal hasil pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di pintu masuk kedatangan internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf f menunjukkan hasil negatif, maka pelaku sistem bubble (terkecuali bagi tenaga pendukung) dapat melanjutkan perjalanan dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan hingga penjemputan dan pengantaran ke lokasi tujuan sesuai dengan kelompok bubble-nya.

Inilah Ketentuan Satgas COVID-19 Mengenai Protokol Kesehatan Sistem Bubble MotoGP Mandalika.

(*)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved