Polisi Bongkar Bisnis Tahu Berformalin
BREAKING NEWS : Polres Muba Bongkar Bisnis Tahu Berformalin, Home Industri Sudah Beroperasi 4 Tahun
Baru-baru ini Polres Muba berhasil menggerebek gudang atau tempat produksi tahu mengandung formalin yang selama ini dijual bebas di pasar Randik Sekay
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Odi Aria
Dari tangan tersangka pihaknya menyita 3.000 potong tahu yang diletakkan ke dalam ember cat ukuran 20 Kg sebanyak 23 ember yang dibawa mobil Grand Max hitam nopol BG 9455 NS, 4 buah jerigen ukuran 30 liter bekas tempat penyimpanan cairan diduga formalin, 1 jerigen ukuran 30 liter berisikan formalin, 1 ember cat berisikan kacang kedelai sebanyak 10 Kg, 250 tepung tahu dalam karung dan 1 unit mesin penggiling kedelai
"Diketahui gudang tersangka ini sudah beroperasi selama 4 tahun sejak 2018.
Omzet sehari sekitar Rp750 ribu dan tahu tersebut diedarkan di pasar Randik Sekayu," jelasnya.
Atas perbuatannya, kini tersangka dikenakan pasal 136 huruf B Jo pasal 75 ayat 1 auau RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp10 Miliar.
Sementara itu, tersangka mengaku jika dalam menjalankan bisnisnya tersebut ia lakukan sendirian dan karena tuntuan ekonomi.
Dirinya sengaja mencampur tahu dengan formalin agar awet dan untung banyak.
"Kalau tidak dikasih (formalin), tahunya asam. Apalagi kalau tahu tidak abis.
Makanya dikasih itu biar awet dan bisa dijual lagi," ungkap Mustakim.
Dirinya mengaku membeli cairan formalin tersebut lewat internet atau memesan online.
Biasanya sekali membeli sebanyak 1 jerigen.
"Untuk 50 potong tahu, dicampur setengah botol air mineral formalin yang dilarutkan.
Dalam sehari saya bisa untung hingga Rp400 ribu," tutupnya.