Polisi Bongkar Bisnis Tahu Berformalin
BREAKING NEWS : Polres Muba Bongkar Bisnis Tahu Berformalin, Home Industri Sudah Beroperasi 4 Tahun
Baru-baru ini Polres Muba berhasil menggerebek gudang atau tempat produksi tahu mengandung formalin yang selama ini dijual bebas di pasar Randik Sekay
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, SEKAYU --Masyarakat di kabupaten Musi Banyuasin khususnya kecamatan Sekayu kini harus waspada akan bahan makanan dan pangan yang mengandung zat berbahaya.
Baru-baru ini Polres Muba berhasil menggerebek gudang atau tempat produksi tahu mengandung formalin yang selama ini dijual bebas di pasar Randik Sekayu.
Gudang produksi tahu berformalin tersebut milik tersangka Mustakim (39), warga dusun III desa Karang Anyar Kecamatan Lawang Wetan kabupaten Muba.
Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy SIK MSI didampingi Kasat Reskrim AKP Dwio Rio SIK mengatakan penangkapan terhadap tersangka setelah unit Pidsus Polres Muba menerima adanya laporan akan peredaran tahu berformalin di pasar Sekayu.
Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya tim menggerebek gudang tahu berbahaya tersebut pada Selasa (8/2/2022) sekitar pukul 18.00 WIB.
"Kami menerima informasi bahwa tersangka telah memproduksi tahun yang menggunakan bahan yang dilarang (formalin).
Setelah Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba melakukan penggeledahan gudang pembuatan tahu di rumah tersangka.
Kita menemukan sejumlah barang bukti dan langsung kita amankan ke Polres Muba," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Muba Kamis (10/2/2022).