Keluarga Pasutri Lansia di PALI yang Dibunuh Tetangga Mengamuk di Mapolres PALI, Polisi Sigap
Salah satu cucu korban mengamuk dan berupaya menyerang tersangka yang masih menggunakan kursi roda, lantaran luka bekas timas panas dari kepolisian.
Penulis: Reigan Riangga | Editor: Refly Permana
Mengetahui korban Marsidi sudah terluka parah dan tidak berdaya, kemudian tersangka kembali mendatangi korban Sumini lalu menariknya ke ruang tengah.
Setelah itu, tersangka juga menarik korban Marsidi ke ruang tengah disatukan dengan korban Sumini.
Lagi-lagi, tersangka membacokan kapaknya kearah dada korban Marsidi lalu ditarik kebagian parut sehingga perut korban terbelah, padahal korban telah meninggal dunia.
"Motifnya adalah dendam karena tersangka sakit hati lantaran tidak diberikan rambutan saat tersangka meminta rambutan kepada korban Marsidi.
Dari pengakuan tersangka, korban juga mengomeli tersangka," ungkap Kapolres PALI AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Marwan didampingi Kanit Pidum Ipda Fahri Persada STRK, Rabu.
Setelah melakukan aksinya, kedua korban ditutup dengan kain dan hendak dibakar.
"Korban yang telah tidak bernyawa hendak dibakar, tetapi saat mencari korek api tidak ditemukan.
Lalu tersangka mencari dan mengumpulkan barang-barang berharga dengan niat menghilangkan jejak agar korban meninggal seolah-olah akibat perampokan." Jelasnya.
"Tersangka pun meletakan kapak didekat dinding rumah dengan sebelumnya melumuri lumpur agar tidak ditemukan sidik jari," terangnya lagi.
Akibat perbuatannya, ditegaskan Kasat Reskrim tersangka terancam hukuman mati atau seringan-ringannya kurungan penjara 20 tahun.
Tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Penukal Utara saat dirinya hendak melarikan diri. Namun tersangka berupaya melawan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.
"Aksi tersangka adalah pembunuhan berencana dengan hukuman mati atau 20 tahun penjara. Tersangka kita tangkap kurang dari 2X24 jam setelah kejadian," ujarnya.