Ayah Tiri Rudapaksa Remaja Perempuan di Muratara, Dikuak Ibu Korban dari Chat Tak Wajar di Facebook

Kasus rudapaksa di Muratara, polisi meringkus pria berinisial DI. Pria tersebut dilaporkan telah merudapaksa anak tirinya

Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM/ANTONI AGUSTINO
Ilustrasi rudapaksa. 

SRIPOKU.COM, MURATARA - Kasus rudapaksa di Muratara, polisi meringkus pria berinisial DI (31) warga Desa Jadi Mulya I, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). 

Pria tersebut dilaporkan telah merudapaksa anak tirinya inisial SA yang berusia 16 tahun. 

Tersangka ditangkap anggota Polsek Nibung di Desa Lubuk Sepuh, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. 

"Tersangka ada di rumah saudaranya di Sarolangun, dan berhasil kami tangkap," kata Kapolsek Nibung, AKP Bakri Redi Cahyono, pada wartawan, Rabu (9/2/2022). 

Saat diinterogasi, tersangka mengakui memang benar telah merudapaksa korban yang merupakan anak tirinya. 

Kasus ini terungkap bermula dari pesan (chat) Facebook Messenger di ponsel korban yang terbaca oleh ibunya, inisial HY (35). 

Pesan itu rupanya berasal dari Facebook sang ayah tiri korban atau suami HY pada 31 Januari 2022. 

Isi pesan tersebut salah satunya sang ayah tiri atau tersangka mengajak korban untuk berciuman.

Kaget melihat chat mesum itu, ibu korban membangunkan anaknya yang masih tidur dan menanyakan hubungannya dengan tersangka. 

"Korban tidak menjawab, dia langsung memeluk ibunya sambil menangis," kata Kapolsek Bakri Redi. 

Setelah korban tenang, ibunya kembali bertanya kepada korban.

Korban akhirnya mengakui sudah dilecehkan oleh tersangka dengan ancaman menyuruh mengembalikan uang biaya sekolahnya selama ini. 

"Apo kau la dikucak ayah, dijawab korban iyo mak, soalnyo ayah ngancam aku, nyuruh balike duit biaya sekolah selamo ini," beber Bakri Redi. 

Korban juga mengakui pernah disetubuhi oleh tersangka, dan terakhir pada September 2021 saat tengah malam.

Ketika itu, istri tersangka sedang tidak ada di rumah, sehingga tersangka masuk ke dalam kamar korban. 

"Tersangka merudapaksa korban di sana. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Nibung pada tanggal 4 Februari 2022," jelas Kapolsek Redi Bakri.

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved