Kecelakaan di Muratara, Ada Innova Vs Kerbau di Dekat Kantor Samsat Muratara
Kecelakaan di Muratara, ada mobil menabrak kerbau di Jalinsum di dekat kantor Samsat Muratara pada Sabtu (29/1/2022) sore.
"Kita sudah berulang kali mensosialisasikan tentang ini. Memang butuh kesadaran para pemilik hewan ternak. Nanti kami tindak tegas jadi ribut, pemilik hewan tidak senang misalnya," kata dia.
Menurut Syamsu, dalam Perda Nomor 11 Tahun 2017 tersebut sebenarnya ada sanksinya, bahwa apabila pemilik meliarkan hewan ternaknya, maka bisa dikenakan denda.
Pada prinsipnya, kata dia, pemerintah mendukung masyarakat beternak karena bisa meningkatkan penghasilan namun hewan ternak itu harus dikandangkan bukan diliarkan.
"Kami sangat berharap sekali kerjasama para peternak ini. Kalau pun dilepas tolong dijaga agar tidak berkeliaran di jalan raya, karena itu sangat membahayakan, sudah banyak kejadian," katanya.
Salah seorang pemilik hewan ternak kaki empat yang tidak mau namanya ditulis mengungkapkan sebenarnya sudah mengawal ternaknya agar tidak berkeliaran di jalan raya.
"Tapi kadang kita tidak terkawal lagi, kalau makanannya sudah habis dia pasti nyari tempat yang banyak makanan, misalnya menyeberang jalan itu, karena di sananya banyak makanan," katanya.
Dia mengaku tak masalah pemerintah akan memberikan tindakan untuk menegakkan Perda tentang penertiban hewan ternak kaki empat tersebut.
"Tapi harapan kami pemerintah memberikan solusi, tidak hanya melakukan penertiban. Kami sudah sering rapat dipanggil, tapi dari pemerintah belum bisa memberikan solusi," katanya.