Lolos dari Maut, Wanita Muda Dilempar dari Jembatan Usai Diperkosa Sopir & Kernek Angkot

Peristiwa itu terjadi pada tanggal 20 Januari 2022 pukul 00.30 WIB, kasus ini sangat sadis dan membuat korbannya menjadi trauma hingga saat ini,

Editor: Yandi Triansyah
(Tribun Jakarta/Ega Alfreda)
IS (22) dan GG (24) yang meringkuk setelah dibekuk Satreskrim Polresta Tangerang dalam waktu dua hari setelah melakukan aksi bejatnya, Selasa (25/1/2022). (Tribun Jakarta/Ega Alfreda) 

IS pun langsung tancap gas menuju Jembatan Tirtayasa untuk membuang korban ke sungai.


"Dalam kondisi korban tidak sadarkan diri, dan disangka sudah meninggal, para pelaku membuang korban tepatnya di Jembatan Tirtayasa atau di atas Sungai Ciujung," ujar Kapolresta.

IS dan GG membuang SP dari atas jembatan ke sungai.


Untungnya, saat tercebur ke air, SP siuman dari pingsannya.

Dia kemudian sekuat tenaga berenang ke tepi sungai meminta pertolongan.

Warga yang mendengar rintihan SP langsung mengevakuasi korban dan membawanya polsek terdekat.

"Setelah itu, korban dibawa ke Polsek Tirtayasa Serang untuk dilakukan pelaporan. Melalui informasi yang diterima polsek setempat, kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Tangerang," tutur Zain.


Lanjut dia, dalam waktu dua hari, Polresta Tangerang berhasil meringkus kedua pelaku

Para tersangka itu dibekuk diwaktu yang berbeda yakni tanggal 22 dan 23 Januari 2022.

"Atas penangkapan itu, kita juga mengamankan barang bukti mobil, ban serep, dan bangku yang dipakai sebagai alat kekerasan kepada korban," ujar Zain.

"Selain itu identitas pelaku seperti KTP, NPWP, dua Kartu ATM, termasuk handphone korban, baju korban," sambungnya.

Kepada petugas, para tersangka mengaku tidak ada motif khusus, hanya ingin melampiaskan nafsu dan menginginkan harta benda korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal berlapis atas kekerasan, pemerkosaan dan percobaan pembunuhan baik direncanakan atau tidak direncanakan.

"Yaitu pasal 365, 285, pasal 340 dan pasal 338 Junto KUHP dengan ancaman hukuman mati," pungkas Zain.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved