Lolos dari Maut, Wanita Muda Dilempar dari Jembatan Usai Diperkosa Sopir & Kernek Angkot
Peristiwa itu terjadi pada tanggal 20 Januari 2022 pukul 00.30 WIB, kasus ini sangat sadis dan membuat korbannya menjadi trauma hingga saat ini,
SRIPOKU.COM - Seorang wanita muda SP (24) menjadi korban rudapaksa yang dilakukan sopir dan kernek angkot jurusan Serang-Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Selain jadi korban asusila, wanita muda tersebut nyaris kehilangan nyawa.
Beruntung ia lolos dari maut, meski tubuhnya dilempar dari atas jembatan.
Malam itu, 20 Januari 2022, SP mau menjenguk orangtua yang berada di Balaraja, Tanggerang.
Ia menaiki angot yang milik pelaku yakni IS (22) dan GG (24).
Tengah malam itu hanya ada korban, sopir dan kernek di dalam angkot tersebut.
Saat di tengah perjalanan, IS mengisi bensi di sebuah SPBU.
Setelah mengisi bensin, kernek GG menutup angkot dan melanjutkan perjalanan.
Namun setelah menutup pintu angkot, GG menghantam korban dengan benda tumpul.
Sehingga menyebabkan korban tak sadarkan diri.
"Peristiwa itu terjadi pada tanggal 20 Januari 2022 pukul 00.30 WIB, kasus ini sangat sadis dan membuat korbannya menjadi trauma hingga saat ini," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho di Tigaraksa, Selasa (26/1/2022).
Dalam kondisi pingsan kata Zain pelaku merudapsa korban berulang kali secara bergantian.
Tidak puas melakukan hal itu ke korban pelaku merampas harta benda lainnya milik SP.
"Untuk menghilangkan jejak, para pelaku berusaha untuk membunuh korban dengan cara dicekik, dipukul menggunakan ban serep mobil dan bangku kernet mobil," sambung Zain.
Sontak, korban langsung tidak sadarkan diri dan dikira sudah meninggal oleh kedua pelaku.
IS pun langsung tancap gas menuju Jembatan Tirtayasa untuk membuang korban ke sungai.
"Dalam kondisi korban tidak sadarkan diri, dan disangka sudah meninggal, para pelaku membuang korban tepatnya di Jembatan Tirtayasa atau di atas Sungai Ciujung," ujar Kapolresta.
IS dan GG membuang SP dari atas jembatan ke sungai.
Untungnya, saat tercebur ke air, SP siuman dari pingsannya.
Dia kemudian sekuat tenaga berenang ke tepi sungai meminta pertolongan.
Warga yang mendengar rintihan SP langsung mengevakuasi korban dan membawanya polsek terdekat.
"Setelah itu, korban dibawa ke Polsek Tirtayasa Serang untuk dilakukan pelaporan. Melalui informasi yang diterima polsek setempat, kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Tangerang," tutur Zain.
Lanjut dia, dalam waktu dua hari, Polresta Tangerang berhasil meringkus kedua pelaku
Para tersangka itu dibekuk diwaktu yang berbeda yakni tanggal 22 dan 23 Januari 2022.
"Atas penangkapan itu, kita juga mengamankan barang bukti mobil, ban serep, dan bangku yang dipakai sebagai alat kekerasan kepada korban," ujar Zain.
"Selain itu identitas pelaku seperti KTP, NPWP, dua Kartu ATM, termasuk handphone korban, baju korban," sambungnya.
Kepada petugas, para tersangka mengaku tidak ada motif khusus, hanya ingin melampiaskan nafsu dan menginginkan harta benda korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal berlapis atas kekerasan, pemerkosaan dan percobaan pembunuhan baik direncanakan atau tidak direncanakan.
"Yaitu pasal 365, 285, pasal 340 dan pasal 338 Junto KUHP dengan ancaman hukuman mati," pungkas Zain.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com