Terlibat Penganiayaan Dua Emak-emak di Palembang Berakhir Restorative Justice, Dibebaskan Jaksa
Proses hukum terhadap dua emak-emak di Palembang berakhir dengan kebijakan restorative justice setelah sebelumnya berstatuskan tersangka penganiayaan.
Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Proses hukum terhadap dua emak-emak di Palembang berakhir dengan kebijakan restorative justice.
Dengan demikian, tersangka bernama Desi (32) dan Rafika (29) kini kembali bisa menghirup udara bebas karena dibebaskan oleh jaksa.
Sebelumnya, keduanya sudah ditahan berstatuskan tersangka penganiayaan dan sebentar lagi akan menjalani sidang.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 351 Ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP oleh pihak Polda Sumsel dikarenakan telah melakukan penganiayaan kepada tetangganya sendiri bernama Nur Hikmah.
"Setelah kami ajukan permohonan untuk restorative justice ke Jaksa Agung terkait Tindak Pidana Umum, penganiayaan atas nama dua tersangka, dan disetujui maka kasus ini diselesaikan dengan tidak harus ke pengadilan," ujar Kepala Kejari Palembang, Sugiyanta SH MH, Jumat (21/1/2022).
Dikatakan Sugiyanta, alasan penghentian penuntutan dari Kejari Palembang karena pertama tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Kedua, tindak pidana diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Kemudian biaya pengobatan luka-luka lecet dan lebam serta pakaian korban Hijrah yang robek tidak lebih dari Rp 2.000.000.
Selain itu pula, para tersangka memiliki anak balita yang masih butuh asuhan ibunya.
Sugiyanta mengatakan, proses damai antara tersangka dan korban berjalan lancar serta keluarga korban sepakat damai.
“Artinya, dengan telah diterbitkannya restorative justice tersebut, maka proses penuntutan terhadap dua tersangka secara resmi telah dihentikan, dan berharap agar ia tidak mengulangi perbuatannya lagi,” tuturnya.
Baca juga: Apa Itu Restorative Justice Cara Penyelesaian Kasus yang Mental untuk Medina Zein dan Marrisya Icha
Sementara itu tersangka Rafika Khairunia, sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Kejari Palembang, atas proses hukum yang pihaknya dapatkan.
"Alhamdulillah kasus kami ini sudah diselesaikan dengan damai. Kami juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi," ujar Rafika.
Ditanya awak media, Rafika dan Desi penganiayaan bermula ketersinggungan keduanya pada korban.
"Awalnya gara-gara gosip di kampung kami. Jadi kami terpancing emosi dan melakukan perbuatan itu (penganiayaan) pada tetangga kami sendir," ujar Rafika.
