Berita Selebriti

Hidup Nia Daniaty Hancur! Nasib Memilukan Olivia Nathania Imbas Penipuan CPNS Bodong Bocor: 4 Tahun

Tak sendirian, beredar isu jika ada empat orang lainnya yang ikut juga yang ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Fadhila Rahma
capture/Instagram
Olivia Nathani, Anak Nia Daniaty 

SRIPOKU.COM - Dugaan penipuan 225 orang yang dilakukan anak Nia Daniaty dengan iming-iming jadi PNS kini mulai menemukan titik terang.

Tak sendirian, beredar isu jika ada empat orang lainnya yang ikut juga yang ditetapkan sebagai tersangka.

Fakta terbaru saat ini ada beberapa orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya diduga Rafly N Tilaar, suaminya.

Polisi kini membeberkan perkembangan terkait kasus penipuan yang menjerat anak Nia Daniaty, Olivia Nathania.

Olivia Nathania pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Kamis, 11 November 2021, Olivia Nathania langsung ditahan.

Lama tal tersorot, terungkap kondisi memilukan Olivia Nathania.

Kondisi Olivia Nathania di dalam penjara pun terbilang cukup miris.

Bakal segera disidangkan, wanita yang akrab disapa Oi ini bakal terancam hukuman kurungan penjara 4 tahun.

Perisdangan Olivia Nathania akan segera dilaksanakan pasca Kejaksaan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri (PN) di Jakarta.

Nia Daniaty
Nia Daniaty (capture/Instagram)

Baca juga: 7 HARI Hilang Tak Tahu Rimbanya,Mendadak Sosok Rafly N Tilaar Muncul:Tangis Anak Nia Daniaty Pecah

Baca juga: Mama Kapan Pulang Rengek Cucu Nia Daniaty Cari Ibu, Kuasa Hukum Ungkap Beban Olivia di Penjara

Hal tersebut berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor B-18/APB/SEL/EOH.2/01/2022 tertanggal 10 Januari 2022 mengenai kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

"Pada Senin, 17 Januari 2022 pukul 11.15 WIV, JPU Kejari Jakarta Selatan telah melakukan pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa Olivia Nathania alias OI," kata Kepala Kejari Jaksel, Nurcahyo dalam keterangannya dikutip dari Kompas.com, Selasa (18/1/2022).

Dengan pelimpahan berkas perkara tersebut, kata Nurcahyo, telah beralih tanggung jawab mengenai penahanan Olivia Nathania tersebut.

"Semula terdakwa dilakukan penahanan oleh JPU Kejari Jakarta Selatan menjadi tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ungkap Nurcahyo. Nurcahyo menambahkan, sidang akan digelar setelah adanya penetapan dari Ketua PN Jakarta Selatan.

Polisi sendiri sampai saat ini masih menunggu hari dari penepatan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved