Sidang Kasus Dugaan Suap yang Dilakukan Bupati Muba, Ada Aliran Dana Untuk Polda Sumsel

Terdakwa kasus dugaan suap pada Bupati Muba Dodi Reza dan Oknum Pejabat di Dinas PUPR Muba, Suhandy kembali jalani sidang di Pengadilan Tipikor

Penulis: Chairul Nisyah | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/CHAIRUL NISYAH
Tangkapan layar sidang kasus dugaan suap atas terdakwa Suhandy di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (20/1/2022). 

 


"Lalu ada juga untuk kebutuhan Polres Muba, katanya tolong dibantu. Ke Kasat Reskrim Rp20 juta untuk support kebutuhan diberikan ke anak buah Kasat Reskrim. Belakangan baru tahu uang itu dari Suhandy melalui Eddy Umari," ujarnya.

 


Herman juga merinci, soal jatah fee proyek yang diterima dari Suhandy beragam yakni, untuk Bupati Dodi Reza Alex Noerdin sebesar 10 persen dari nilai proyek setelah dipotong pajak, untuk Kepala Dinas PUPR 3 sampai 5 persen, dan pihak lainnya tiga persen. 

 


Pada awal tahun 2021, diketahui Suhandy memberikan pembayaran sisa fee proyek sebesar Rp2,5 miliar. 

 


Tahap pertama awal Januari 2021 sebesar Rp1,5 miliar mengalir dari Suhandy, melalui para PPK Dinas PUPR Muba, kemudian dikumpulkan kepada Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Muba.

 


Lalu Herman Mayori memerintahkan Irfan untuk memberikannya kepada Bupati Dodi Reza Alex melalui staf khususnya, Badruzzaman alias Acan. 

 


"Saya berikan melalui Irfan, karena Irfan sudah kenal lama dengan Acan dan Rp1 miliar sisanya diberikan pada awal Februari," ungkapnya.

 


Dari Rp1 miliar tersebut, secara rinci, Rp800 juta diberikan ke Dodi melalui Irfan dan Acan, dan Rp200 lainnya untuk operasional Kantor Dinas PUPR. 

 


"Jadi itu sisa pembayaran fee tahun 2020, bukan 2021. Itu lain lagi," kata Herman Mayori.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved