Sidang Kasus Dugaan Suap yang Dilakukan Bupati Muba, Ada Aliran Dana Untuk Polda Sumsel
Terdakwa kasus dugaan suap pada Bupati Muba Dodi Reza dan Oknum Pejabat di Dinas PUPR Muba, Suhandy kembali jalani sidang di Pengadilan Tipikor
Penulis: Chairul Nisyah | Editor: adi kurniawan
Laporan Wartawan Sripoku.com, Chairul Nisyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Terdakwa kasus dugaan suap pada Bupati Muba Dodi Reza dan Oknum Pejabat di Dinas PUPR Muba, Suhandy kembali jalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (20/1/2022).
Pada sidang kalinini JPU KPk menghadirkan empat orang saksi yang dua diantarnya tersangka kasus yang sama, Eddy Umari dan Herman Mayori.
Dari fakta persidangan terungkap bahwasanya ada uang sebesar Rp 2 miliar yang mengalir ke pihak kepolisian untuk pengamanan proyek di Dinas PUPR Muba tahun 2020 yang bermasalah.
Hal itu diungkapkan oleh saksi Kepala Dinas PUPR Herman Mayori dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (20/1/2022).
Herman Mayori mengungkapkan, bahwa terdakwa Suhandy sudah mendapatkan proyek sebagai kontraktor pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muba sejak 2019 lalu.
Dan pada tahun anggaran 2020, proyek yang dikerjakan oleh Suhandy sempat bermasalah sehingga harus berurusan dengan pihak kepolisian.
"Pada tahun 2020 ada uang 2 miliar dari Suhandy, ada pemintaan dari Polda Sumsel untuk menyelesaikan permasalahan pengamanan di Dinas PUPR. Uangnya dari Eddy Umari, diserahkan ke Irfan, lalu diserahkan ke orang suruhan. Sumber uangnya dari Suhandy katanya untuk proyek berikutnya," ujar Herman Mayori dalam sidang.
Selain aliran dana ke Polda Sumsel, Herman Mayori juga mengungkapkan ada juga aliran dana ke Polres Muba.